Gambar Sampul PKN · Bab 5 Hukum dan Peradilan Internasional
PKN · Bab 5 Hukum dan Peradilan Internasional
Pudjo Sumedi

24/08/2021 14:39:32

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

145

Pengertian

Sistem Hukum

Internasional

Sumber-Sumber

Hukum Internasional

Asas Hukum

Internasional

Subjek Hukum

Internasional

Peranan Hukum

Internasional

Hubungan Hukum

Internasional dengan

Hukum Nasional

Hukum dan Peradilan Internasional

Sistem Hukum Internasional

Sistem Peradilan

Internasional

Sengketa Internasional dan

Cara penyelesaiannya

Sifat Keputusan

Mahkamah

Internasional

Kewajiban Menghargai

Putusan Mahkamah

Internasional

Penyebab Sengketa

Internasional

Cara Penyelesaian

Sengketa Internasional

Cara Penyelesaian

Sengketa oleh

Mahkamah

Internasional

Menghargai

Putusan

Mahkamah

Internasional

Pengertian Sistem

Peradilan

Internasional

Komponen

Sistem Peradilan

Internasional

Mahkamah

Internasional

Panel Khusus

dan Spesial

Pidana

Internasional

Mahkamah

Pidana

Internasional

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

146

Sengketa internasional sering mewarnai kehidupan

masyarakat dalam melaksanakan hubungan inter-

nasional. Salah satu contoh kasus sengketa internasional

yang dialami Indonesia adalah masalah Ambalat. Dalam

kasus tersebut, Malaysia berusaha mengklaim Blok

Ambalat sebagai wilayahnya. Kapal perang Malaysia

berkali-kali melanggar batas wilayah laut teritorial

Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal patroli

Indonesia beberapa kali bersitegang dengan kapal perang

Malaysia di Ambalat.

Penyelesaian sengketa internasional harus sesuai

dengan ketentuan hukum internasional. Bagaimanakah

upaya penyelesaian sengketa internasional yang dapat

dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa? Agar lebih

jelas, simak uraian materi pada bab ini.

• sistem hukum

• hukum internasional

• sistem peradilan

• peradilan internasional

• sengketa internasional

• mahkamah internasional

Gambar 5.1

Kapal perang Indonesia

berpatroli di perairan Ambalat.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

147

A. Sistem Hukum Internasional

Konsekuensi dari adanya hubungan internasional adalah munculnya

hukum internasional. Hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh

negara-negara di dunia telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek

hukum (negara). Oleh karena itu, hukum internasional mutlak diperlukan

dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum

internasional menjadi pedoman dalam menciptakan hubungan yang harmonis

antarbangsa di dunia. Hukum internasional merupakan sebuah sistem. Sebagai

sistem, hukum internasional memiliki ketentuan-ketentuan pokok yang

menyertainya. Hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum internasional

akan dijabarkan dalam pembahasan berikut ini.

1. Pengertian Sistem, Hukum Internasional, dan Sistem Hukum

Internasional

Sistem hukum internasional terdiri atas kata sistem dan hukum

internasional. Untuk memahami pengertian sistem hukum internasional,

ada baiknya kita terlebih dahulu memahami pengertian sistem dan

pengertian hukum internasional.

a. Pengertian Sistem

Kata sistem mengandung pengertian susunan kesatuan-kesatuan

yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk

kesatuan secara keseluruhan. Kata sistem juga berarti suatu kesatuan

yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur yang satu

sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan dan bekerja sama.

b. Pengertian Hukum Internasional

Pada awalnya ada beberapa sarjana yang mengemukakan

pendapatnya tentang pengertian hukum internasional. Beberapa

sarjana tersebut seperti berikut.

1

) Grotius, ahli hukum dan cendekiawan Belanda, dalam bukunya

yang berjudul

De Jure Belli ac Pacis

(Perihal Perang dan Damai),

menjelaskan bahwa hukum dan hubungan internasional

didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau

semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari

mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

2) Akehurst, ahli hukum internasional dari Amerika, berpendapat

bahwa hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk

dari hubungan antara negara-negara.

3) Charles Cheny Hyde, ahli hukum internasional dari Chicago,

Amerika, berpendapat tentang hukum internasional sebagai

berikut. ”Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang

sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-

peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena

itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.”

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

148

4) Mochtar Kusumaatmadja, ahli hukum internasional, berpendapat

bahwa hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah

dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan

yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara

dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek

hukum bukan negara satu sama lain.

Pengertian hukum internasional yang dikemukakan oleh Grotius

dan Akehurst masih terbatas pada negara sebagai satu-satunya

pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

Dari berbagai pendapat tentang hukum internasional, dapat

disimpulkan bahwa hukum internasional adalah kumpulan ketentuan

hukum yang berlaku secara internasional dan dipertahankan oleh

masyarakat internasional. Dengan kata lain, hukum internasional

ialah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan

hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang

mempunyai akibat hukum.

c.

Pengertian Sistem Hukum Internasional

Berdasarkan penjelasan tentang pengertian sistem dan hukum

internasional, Anda tentu dapat memahami pengertian tentang sistem

hukum internasional. Bagaimanakah pengertiannya?

Sistem hukum internasional adalah keseluruhan dari komponen-

komponen atau unsur-unsur hukum internasional yang satu sama

lain berbeda, tetapi saling berhubungan dan bekerja sama untuk men-

capai keadilan dan keputusan hukum. Komponen-komponen atau

unsur-unsur dalam sistem hukum internasional sangat beragam.

Misalnya, unsur sumber hukum internasional, subjek atau pelaku,

hubungan-hubungan hukum antarsubjek atau pelaku, hal-hal atau

objek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan

kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Komponen-komponen

hukum internasional tersebut dapat Anda pahami satu per satu dalam

uraian materi berikut.

2. Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional merupakan dasar kekuatan meng-

ikatnya hukum internasional. Pada dasarnya, sumber hukum internasional

terbagi menjadi dua sebagai berikut.

a. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan

dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut

pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber

hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili

perkara sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

149

1) Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama

atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian inter-

nasional (

treaty

) baik berbentuk

law making treaty

maupun yang

berbentuk

treaty contract

.

Law making treaty

arti-

nya perjanjian internasional

yang menetapkan ketentuan

hukum internasional yang

berlaku umum. Misalnya,

Konvensi Wina tahun 1961

tentang Hubungan Diplo-

matik dan Konvensi Wina

tahun 1963 tentang Hu-

bungan Konsuler.

Adapun

treaty contract

artinya perjanjian internasional yang

menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional

yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan

berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut.

Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi

hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastian

hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur pula hal-hal

yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum

internasional (antarnegara). Dalam membuat suatu perjanjian

internasional, hal yang paling penting adalah adanya kesadaran

tiap-tiap pihak pembuat perjanjian untuk secara etis normatif

mematuhinya.

Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,

perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-

sumber hukum internasional lainnya. Hal itu dapat dibuktikan

terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang

sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum

internasional yang mempunyai kepentingan sama. Misalnya,

Deklarasi Bangkok Tahun 1968 yang melahirkan organisasi

ASEAN dengan tujuan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan

budaya. Oleh karena itu, negara-negara ASEAN sepakat menolak

kehadiran militer asing yang tidak ada kepentingannya dengan

ASEAN.

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting

karena ada beberapa alasan yang perlu kita pahami.

a

) Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum

sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.

b) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah ke-

pentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.

Sumber:

www.untreaty.un

Gambar 5.2

Konvensi Wina 1963.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

150

Dari dua alasan tersebut diketahui bahwa suatu perjanjian

internasional dibuat secara sepihak atau karena ada unsur

paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum).

2) Kebiasaan Internasional

Kebiasaan internasional (

international custom

) adalah kebiasaan

yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.

Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan

ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal-

kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk

menghindari tabrakan.

3) Prinsip Hukum Umum

Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah

prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern,

yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem

hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan inter-

nasional. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah

Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan

menemukan hukum baru. Dengan demikian, tidak ada alasan

bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan

nonliquet

atau

menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang mengatur

persoalan yang diajukan.

4) Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber

hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional

pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan

meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional

termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah

yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional

Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase

Permanen.

Keputusan pengadilan nasional yang berkaitan dengan

persoalan yang menyangkut hubungan internasional dapat

dijadikan sebagai bukti dari telah diterimanya hukum inter-

nasional oleh pengadilan nasional di negara yang bersangkutan.

Selain itu, keputusan pengadilan nasional di berbagai negara

mengenai hal yang serupa dapat dijadikan bukti dari apa yang

telah diterima sebagai hukum. Hal ini sangat memengaruhi

perkembangan hukum kebiasaan internasional. Perlu Anda

pahami bahwa putusan badan-badan penyelesaian sengketa

seperti putusan badan peradilan dan putusan badan arbitrase

lazim disebut sebagai

yurisprudensi

.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

151

5) Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia

Pendapat para sarjana terkemuka di dunia dapat dijadikan

pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi

hukum internasional, terlebih bagi sarjana yang bertindak dalam

suatu fungsi yang secara langsung berkaitan dengan upaya

penyelesaian persoalan hukum internasional. Pendapat tersebut

misalnya sebagai berikut.

1

) Para sarjana terkemuka yang menjadi Panitia Ahli Hukum

(

Committe of Jurists

) yang diangkat oleh Liga Bangsa-Bangsa

pada tahun 1920 untuk memberi pendapatnya mengenai

masalah Kepulauan Aaland.

2) Para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia

Hukum Internasional (

International Law Commission

) Perserikatan

Bangsa-Bangsa.

3) Para sarjana hukum internasional terkemuka di bidang

kodifikasi dan pengembangan hukum internasional yang

dilakukan di bawah naungan organisasi bukan pemerintah

(swasta) seperti

International Law Association

,

Institute de Droit

International

dan banyak usaha serupa lainnya.

b. Sumber Hukum Material

Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas

materi dasar tentang substansi dari pembuatan hukum itu sendiri

atau prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum inter-

nasional yang berlaku. Dalam pengertian ini, contoh sumber hukum

material adalah prinsip bahwa setiap pelanggaran perjanjian

menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Korban

perang harus diperlakukan secara manusiawi dan setiap perjanjian

harus ditepati dengan penuh kejujuran (

pacta sunt servanda

).

Di antara prinsip-prinsip tersebut, ada prinsip yang berlaku

memaksa. Prinsip yang berlaku memaksa ini disebut

ius cogens

. Salah

satu contoh prinsip yang berlaku memaksa adalah perjanjian harus

ditepati (

pacta sunt servanda

). Semua ketentuan hukum internasional

baru harus memperhatikan dan sesuai dengan prinsip hukum ini

tanpa kecuali. Selain itu, prinsip hukum ini tidak dapat diubah oleh

prinsip hukum internasional lain yang sifatnya tidak sama.

Sumber hukum material juga dapat diartikan sebagai dasar

kekuatan mengikatnya hukum internasional. Nah, hal apa sajakah

yang menjadi sumber hukum internasional dalam arti material ini?

Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya

hukum internasional. Teori-teori tersebut seperti berikut.

1) Teori Hukum Alam

Menurut para penganut ajaran hukum alam, dasar kekuatan

mengikatnya hukum internasional karena hukum internasional

tersebut merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

152

hukum alam. Ajaran hukum alam telah berhasil menimbulkan

keseganan terhadap hukum internasional dan telah meletakkan

dasar moral dan etika yang berharga bagi hukum internasional,

juga bagi perkembangan selanjutnya.

Tokoh teori hukum alam adalah

Hugo Grotius. Hugo Grotius men-

dasarkan sistem hukum internasional

atas berlakunya hukum alam yang

diilhami oleh akal manusia dan

praktik negara serta perjanjian

negara sebagai sumber hukum

internasional. Atas pendapatnya

tersebut, Hugo Grotius dari Belanda

disebut sebagai Bapak Hukum Inter-

nasional.

2) Teori Kedaulatan

Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikat-

nya hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk

tunduk pada hukum internasional. Tokoh-tokoh dalam teori

kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman.

Berkaitan dengan teori ini, Zorn berpendapat bahwa hukum

internasional itu tidak lain daripada hukum tata negara yang

mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum internasional

bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan

mengikat ke luar kemauan negara.

Teori-teori yang mendasarkan

berlakunya hukum internasional pada kehendak negara (teori

voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran

positivisme yang menguasai alam pikiran dunia hukum di Benua

Eropa, terutama Jerman pada abad XIX.

3) Teori Objektivis

Menurut aliran teori objektivis,

dasar kekuatan mengikatnya hukum

internasional adalah suatu norma

hukum, bukan kehendak negara.

Pendiri aliran atau teori ini dikenal

dengan nama mazhab

Wiena

. Ajaran

mazhab

Wiena

mengembalikan segala

sesuatunya kepada suatu kaidah

dasar (

grundnorm

). Tokoh mazhab

Wiena

adalah Hans Kelsen (dari

Austria) yang dianggap sebagai

bapak mazhab

Wiena

. Kelsen me-

ngemukakan bahwa asas ”

pacta sunt

Sumber:

http//upload.wikimedia.org

Gambar 5.3

Hugo Grotius sebagai Bapak

Hukum Internasional.

Sumber:

http//bp2.blogger.com

Gambar 5.4

Hans Kelsen

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

153

servanda

” sebagai kaidah dasar (

grundnorm

) hukum internasional.

Pacta sunt servanda

adalah prinsip bahwa perjanjian antarnegara

harus dihormati.

4) Teori Fakta Kemasyarakatan

Menurut teori ini dasar kekuatan mengikatnya hukum

internasional adalah fakta kemasyarakatan yang terdiri atas faktor

biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Hal ini

didasarkan atas sifat alami manusia sebagai makhluk sosial yang

memiliki hasrat atau naluri untuk selalu bergabung dengan

manusia yang lain. Dengan demikian, dapat dikatakan dasar

kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam

kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu

untuk dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) dalam

hidup bermasyarakat.

Itulah beberapa sumber hukum internasional. Atas dasar

sumber-sumber hukum tersebut hukum internasional dapat

berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua negara dalam

mengadakan hubungan internasional sesuai dengan aturan-

aturan hukum internasional. Siapa sajakah yang berhak

melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum internasional?

Temukan jawabannya pada uraian berikut.

3. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pemilik, pemegang atau

pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional.

Pada awal kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya

negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Akan

tetapi, dewasa ini sudah banyak subjek hukum yang diakui oleh

masyarakat internasional. Jadi, untuk saat ini dapat dikatakan bahwa

subjek hukum internasional bukan hanya negara, akan tetapi meliputi

beberapa subjek berikut ini.

a. Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949 tentang Hak dan Kewajiban

Negara, kualifikasi suatu negara untuk dapat disebut sebagai pribadi

dalam hukum internasional sebagai berikut.

1

) Penduduk yang tetap.

2) Wilayah tertentu.

3) Pemerintahan.

4) Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Jadi, negara yang dapat menjadi subjek hukum internasional

adalah negara yang berdaulat penuh. Artinya, negara yang memenuhi

empat ketentuan dalam Konvensi Montevideo 1949 seperti di atas.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

154

b. Organisasi Internasional

Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional

menurut Theodore A. Couloumbis dan James H.Wolfe dapat dibeda-

kan menjadi tiga sebagai berikut.

1

) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global

dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contohnya,

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

2) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global

dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya,

World Bank

, UNESCO,

International Monetary Fund

, dan

Interna-

tional Labour Organization

.

3) Organisasi internasional

dengan keanggotaan re-

gional, dengan maksud dan

tujuan global. Contohnya,

Association of South East

Asian Nation

(ASEAN) dan

Europe Union

.

c.

Palang Merah Internasional

Organisasi Palang Merah

Internasional lahir sebagai s

ubjek

hukum internasional karena

sejarah. Kamudian, kedudukan-

nya diperkuat dalam perjanjian-

perjanjian dan konvensi-konvensi

palang merah tentang perlin-

dungan korban perang.

d. Takhta Suci Vatikan

Takhta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili

oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Takhta Suci

mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum

internasional. Pengakuan Takhta Suci di Roma, Italia sebagai subjek

hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan

karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala

Gereja Roma Katolik. Takhta Suci juga memiliki perwakilan-

perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukan-

nya sejajar dengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.

e. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh

kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan

tertentu seperti berikut.

1

) Menentukan nasibnya sendiri.

2) Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial.

3) Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

Sumber:

http//photodiarist.com

Gambar 5.5

Kantor Palang Merah Internasional di Swiss.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

155

f.

Individu atau Orang Perseorangan

Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah

individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara.

Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili

misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional

kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan

perubahan-perubahan kebijakan internasional. Misalnya saja, George

Soros merupakan individu yang diperhitungkan dalam hubungan

internasional dewasa ini.

g. Perusahaan Multinasional

Keberadaan perusahaan multinasional sebagai subjek hukum

internasional merupakan fenomena yang baru. Meskipun demikian,

eksistensinya tidak dapat kita mungkiri. Di beberapa tempat, negara-

negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan

perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan

hak-hak dan kewajiban internasional. Hal tersebut jelas berpengaruh

terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum

internasional itu sendiri.

4. Asas Hukum Internasional

Hukum internasional diberlakukan dalam rangka mewujudkan dan

memelihara hubungan dan kerja sama antarnegara. Hal ini karena ada

kecenderungan bahwa negara yang kuat ingin menanamkan pengaruh-

nya dan bahkan ada yang ingin menguasai pihak yang lemah. Oleh karena

itu, diperlukan asas-asas hukum internasional.

Hukum internasional yang menjadi landasan hukum bagi setiap

hubungan internasional sudah pasti mempunyai asas atau dasar yang

kuat. Asas atau dasar hukum internasional ini disesuaikan dengan cara

pandang dan pemikiran tiap-tiap negara. Mengapa demikian? Alasannya,

asas hukum internasional dapat dijadikan sebagai pelindung hak dan

kewajiban bagi setiap negara yang melakukan hubungan internasional.

Asas-asas hukum internasional dapat kita pahami sebagai berikut.

a. Asas-Asas PBB yang Termuat dalam Pasal 2 Piagam PBB sebagai

berikut.

1) Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan.

2

) Setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam

Piagam PBB.

3) Setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan

terhadap negara lain dalam menjalin hubungan internasional.

4) Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional

dengan jalan damai.

5) Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program

PBB sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

156

6) PBB menjamin negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras

dengan asas-asas PBB.

7) PBB tidak dibenarkan ikut campur tangan urusan dalam negeri

anggotanya.

b. Asas Berlakunya Hukum Internasional

1

) Asas Teritorial

Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah

atau wilayahnya. Hal ini berarti bahwa negara melaksanakan

berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang

dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah

atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.

2) Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara pada

warga negaranya. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara di

mana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari

negaranya. Asas ini dikenal dengan asas

exterritorialiteit

.

3) Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum didasarkan pada kewenangan

negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam

kehidupan masyarakat.

4) Asas Persamaan Derajat

Asas ini menyatakan bahwa semua negara adalah sama

derajatnya baik negara kecil atau besar memiliki hak dan

kewajiban yang sama dalam hubungan internasional. Secara

formal negara-negara di dunia derajatnya sama, tetapi secara

faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat,

terutama dari bidang ekonomi.

5) Asas Keterbukaan

Dalam hubungan antarbangsa yang berdasarkan hak

internasional diperlukan adanya kesediaan tiap-tiap pihak untuk

memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan.

Tiap-tiap pihak pun mengetahui secara jelas tentang manfaat,

hak, dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

c.

Asas Hukum Publik Internasional

Asas hukum publik internasional meliputi hal-hal berikut.

1

) Asas persamaan derajat (

equality

), yaitu negara-negara yang

mengadakan hubungan memiliki derajad yang sama.

2) Asas kehormatan (

courtesy

), yaitu negara-negara yang meng-

adakan hubungan harus saling menghormati.

3) Asas timbal balik (

reciprocity

), yaitu adanya hubungan timbal balik

dan saling menguntungkan antarnegara yang mengadakan

hubungan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

157

4) Asas

pacta sunt servanda,

yaitu negara-negara yang mengadakan

hubungan harus menaati setiap perjanjian dan melaksanakannya

dengan kejujuran.

5. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Ada dua teori yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum

internasional dengan hukum nasional. Kedua teori tersebut adalah teori

Dualisme dan teori Monisme.

Berdasarkan teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional

merupakan sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Berlakunya

hukum internasional dalam lingkup hukum nasional memerlukan ratifikasi

menjadi hukum nasional. Berdasarkan teori dualisme ini, jika terjadi

pertentangan antara hukum internasional dengan hukum nasional, yang

diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Negara yang menganut

teori dualisme akan lebih sering mengabaikan hukum internasional.

Adapun menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum

nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme,

hukum internasional adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum

nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional

kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan hukum internasional.

Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.

Kedua teori tersebut sama-sama kuat. Oleh karena itu, dalam praktik-

nya pilihan penguatan hukum nasional atau hukum internasional

ditentukan oleh kecenderungan etnis dan politik. Bagi pandangan yang

memiliki sikap politik nasionalis, akan memberikan pilihannya pada hukum

nasional. Sebaliknya, bagi pandangan yang simpatik pada internasionalisme

akan memberikan pilihan pada hukum internasional. Secara umum dapat

diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh

pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional

tidak sama sekali meninggalkan hukum nasio

nal.

Salah satu ahli kenegaraan, yang bernama Oppenheim,

berpendapat bahwa hukum internasional meliputi dua bagian

sebagai berikut.

1.

Hukum Internasional Publik (

Public International Law

)

Hukum publik internasional yaitu hukum internasional

yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam

hubungan internasional (hukum antarnegara). Hukum publik

internasional juga disebut hukum internasional dalam arti

sempit. Hukum publik internasional inilah yang dimaksud

hukum internasional dalam pembahasan buku ini.

Sumber:

www.gowlings.com

Gambar 5.6

Oppenheim

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

158

B. Sistem Peradilan Internasional

Seperti sistem hukum internasional, sistem peradilan internsional juga

mempunyai beberapa komponen atau unsur. Hal tersebut dapat kita pahami

dari pengertian sistem peradilan internasional itu sendiri. Bagaimanakah

pengertiannya? Lantas apa sajakah komponen-komponen yang ada dalam

sistem hukum internasional? Perhatikan penjelasan berikut ini.

1. Pengertian Sistem Peradilan Internasional

Apa yang dimaksud sistem peradilan internasional? Sistem peradilan

internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga

peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga

membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan inter-

nasional. Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Inter-

nasional, Mahkamah Pidana Internasional, serta Panel Khusus, dan

Spesial Pidana Internasional. Untuk mengetahui informasi mengenai

lembaga-lembaga tersebut, perhatikan penjelasan pada subbab berikut.

2. Komponen-Komponen Sistem Peradilan Internasional

Komponen-komponen atau unsur-unsur dalam sebuah sistem

keberadaannya sangat penting bagi terlaksananya sistem itu sendiri.

Hilangnya satu unsur saja dalam sebuah sistem dapat menghambat

jalannya sistem yang bersangkutan. Begitu juga dengan komponen-

komponen dalan sistem peradilan internasional. Semua komponen dalam

sistem peradilan internasional harus saling mendukung dan bekerja sama

dalam menjalankan peradilan internasional. Komponen-komponen

dalam sistem peradilan internasional yang dimaksud sebagai berikut.

a. Mahkamah Internasional (

International Court of Justice

)

Mahkamah Internasional atau disingkat MI adalah organ utama

lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Fungsi utama

Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus per-

sengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.

Komposisi Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim.

Lima belas calon hakim anggota Mahkamah Internasional tersebut

direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum

internasional. Dalam memilih anggota Mahkamah Internasional

dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum

2.

Hukum Perdata Internasional (

Privat International Law

)

Hukum perdata internasional yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan

hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum

antarbangsa).

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

159

(MU) dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya lima hakim Mahkamah

Internasional berasal dari anggota tetap DK PBB.

Mahkamah Internasional

memiliki tugas seperti berikut.

1) Memeriksa perselisihan atau

sengketa antara negara-

negara anggota PBB yang

diserahkan kepadanya.

2) Memberi pendapat kepada

Majelis Umum PBB tentang

penyelesaian sengketa antar-

negara anggota PBB.

3) Mengajukan kepada Dewan

Keamanan PBB untuk ber-

tindak terhadap salah satu

pihak yang tidak melaksana-

kan keputusan Mahkamah

Internasional.

4) Memberi nasihat persoalan

hukum kepada Majelis Umum

dan Dewan Keamanan PBB.

Mahkamah Internasional bertugas memeriksa dan memutuskan

perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun

nasihat. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional mempunyai

kewenangan-kewenangan sebagai berikut.

1) Melaksanakan

contentious jurisdiction

yaitu yurisdiksi atas perkara

biasa yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang ber-

sengketa.

2) Memberikan

advisory opinion

yaitu pendapat mahkamah yang

bersifat nasihat.

Advisory opinion

tidaklah memiliki sifat mengikat

bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai

com-

pulsory Ruling

, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa

persuasif kuat atau disarankan untuk dilaksanakan.

b. Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional yang disingkat MPI adalah

Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan

traktat multilateral dan bertugas mewujudkan supremasi hukum

internasional. Mahkamah Pidana Internasional memastikan bahwa

pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Jenis kejahatan berat

yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap ke-

manusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Sumber:

http//www.hector624.com

Gambar 5.7

Gedung Mahkamah Internasional.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

160

Sumber Hukum Internasional Formal

Sumber hukum internasional formal dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber

hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Komponen yang termasuk sumber hukum

tertulis dan tidak tertulis tersebut seperti berikut.

1.

Sumber hukum tertulis, sebagai berikut.

a.

Peraturan perundang-undangan.

b.

Persetujuan atau perikatan-perikatan yang berbentuk tertulis antara dua pihak

atau lebih, putusan-putusan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi, atau badan-

badan swasta, misalnya keputusan rapat anggota dari suatu koperasi, keputusan

sebuah perseroan terbatas yang semuanya berlaku internal dan ditaati sebagai

hukum oleh pihak-pihak yang terkait di dalamnya.

c.

Traktat atau perjanjian-perjanjian internasional dalam segala bentuk dan macam-

nya.

d.

Keputusan dari organisasi-organisasi atau lembaga internasional.

e.

Putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti putusan badan peradilan

dan putusan badan arbitrase yang lazim disebut yurisprudensi.

2.

Sumber hukum tidak tertulis, seperti berikut.

a.

Hukum kebiasaan.

b.

Pendapat para ahli atau yang lazim disebut doktrin.

c.

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Panel khusus pidana internasional disingkat PKPI. Adapun panel

spesial pidana internasional disingkat PSPI. PKPI dan PSPI adalah

lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para

tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen.

Artinya, selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. PKPI dan PSPI

mempunyai perbedaan yang terletak pada komposisi penuntut dan

hakim

ad hoc

-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim

ad hoc

-

nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan inter-

nasional. Pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan

ketentuan peradilan internasional.

Itulah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan

internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk

suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.

Hampir semua negara di dunia ini telah melakukan hubungan internasional. Dalam

melaksanakan hubungan internasional, beberapa negara telah melakukan perjanjian

internasional. Meskipun demikian, tidak sedikit negara yang telah melakukan kesepakatan

bersama (perjanjian internasional), tetapi mengingkari isi kesepakatan tersebut. Tindakan

pengingkaran atas isi kesepakatan bersama (perjanjian internasional) jelas akan me-

nimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

161

C. Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaiannya

Dalam hubungan antarnegara, terjadinya konflik atau sengketa bukan

merupakan hal yang baru. Hal tersebut wajar terjadi asal tidak sampai berlarut-

larut. Apa sebenarnya konflik atau sengketa internasional tersebut? Hal-hal

apakah yang dapat menyebabkan terjadinya konflik atau sengketa inter-

nasional? Bagaimanakah upaya penyelesaiannya? Agar lebih jelas, mari kita

pahami satu per satu.

1. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional

Secara umum sengketa internasional dapat diartikan sebagai

pertengkaran, pertikaian, atau perselisihan di antara anggota masyarakat

internasional, baik negara, organisasi internasional, maupun individu.

Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat

didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subjek mengenai sebuah

fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa sengketa

internasional dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan

individu, negara dengan korporasi asing, dan negara dengan kesatuan

kenegaraan bukan negara.

Sengketa internasional tidak terjadi dengan sendirinya. Ada sejumlah

faktor yang menjadi latar belakangnya. Adapun faktor-faktor penyebab

terjadinya sengketa internasional seperti berikut.

a. Kemiskinan dan ketidakadilan. Kedua hal ini dapat membatasi

kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi negara

maju.

b. Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial.

Misalnya, sistem kasta dan politik rasial.

c.

Ekstremisme, yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan

kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara.

d. Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik

yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus

terang.

Berdasarkan kasus tersebut, diskusikan permasalahan-permasalahan berikut secara

kelompok.

1.

Mengapa negara-negara melakukan perjanjian internasional dalam hubungan

internasional?

2.

Apa akibat dari adanya tindakan pengingkaran terhadap hasil kesepakatan bersama

negara lain (perjanjian internasional)?

3.

Bagaimanakah seharusnya sikap negara-negara di dunia terhadap hasil kesepakatan

bersama dengan negara lain? Mengapa demikian?

Tuliskan hasil diskusi kelompok Anda pada selembar kertas.Presentasikan hasilnya

di depan kelas secara bergantian dan kumpulkan kepada guru agar dinilai.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

162

e.

Diskriminasi, yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk

masuk pada kelompok tertentu.

Selain faktor-faktor tersebut masih terdapat masalah lain yang bisa

mengakibatkan adanya sengketa internasional seperti berikut.

a. Masalah etnis. Sebagai contoh, kerusuhan etnis di negara-negara bekas

Uni Soviet dan Yugoslavia.

b. Pelanggaran HAM pada umumnya terjadi hampir di setiap negara.

c.

Ancaman pertumbuhan teknologi nuklir, kecuali jika digunakan

untuk kegiatan damai.

d. Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan

kerusuhan sosial bahkan permusuhan antarnegara. Jumlah pengungsi

internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan, bahkan

revolusi.

e.

Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan. Saat ini

adalah terjadinya banyak politisi yang menyalahgunakan kewenangan-

kewenangan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-

harapan manusia.

Berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional atau perjanjian

internasional dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional.

Contoh sebab-sebab timbulnya sengketa internasional dalam hubungan-

nya dengan masalah politis dan batas wilayah sebagai berikut.

a. Segi Politis, Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian

Pasca Perang Dunia II muncul dua blok kekuatan besar, yaitu

Blok Barat (NATO) di bawah pimpinan AS dan Blok Timur (Pakta

Warsawa) di bawah pimpinan Uni Soviet. Keduanya saling berebut

pengaruh di bidang ideologi dan ekonomi serta berlomba memperkuat

persenjataan. Akibatnya, terjadi konflik di berbagai negara, misalnya

krisis Kuba, Perang Korea hingga muncul Korea Utara yang didukung

Blok Timur dan Korea Selatan yang didukung Blok Barat, Perang

Kamboja, dan Perang Vietnam.

b. Segi Batas Wilayah

Antarnegara kadang terjadi ketidakpastian mengenai batas

wilayah masing-masing. Kasus semacam ini dapat kita lihat pada

ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia

di Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan), dan perbatasan di

Kashmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dengan

Pakistan.

Terjadinya sengketa internasional dapat mengancam perdamaian dan

ketertiban dunia. Oleh karena itu, sengketa internasional harus segera

dicarikan upaya penyelesaiannya. Bagaimanakah upaya penyelesaian

sengketa internasional berdasarkan hukum internasional? Pahami dalam

uraian singkat berikut ini.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

163

2. Cara Penyelesaian Sengketa Internasional

Berbagai cara penyelesaian sengketa internasional telah berkembang

sesuai dengan tuntutan zaman. Pada awalnya, banyak negara sebagai

aktor utama dalam hukum internasional klasik melakukan penyelesaian

sengketa internasional melalui cara kekerasan. Misalnya, dengan cara

perang, retorsi, reprasial, dan blokade damai. Cara-cara kekerasan dalam

penyelesaian sengketa internasional tersebut akhirnya direkomendasikan

untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya

The Hague Peace Conference

pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan

Convention on

the Pacific Settlement of International Disputes

Tahun 1907. Oleh karena

sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mem-

punyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan

kekerasan sebagai cara penyelesaian sengketa.

Negara-negara di dunia baru meninggalkan cara-cara kekerasan dalam

upaya penyelesaian sengketa internasional setelah lahirnya Perserikatan

Bangsa-bangsa (PBB). Banyak negara di dunia yang menjadikan

United

Nation Charter

(Piagam PBB) sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan

sengketa internasional secara damai. Hal tersebut karena dalam Piagam

PBB dicantumkan tentang cara-cara penyelesaian sengketa secara damai

di antaranya negosiasi,

enquiry

(penyelidikan), mediasi, konsiliasi, arbitrase,

judicial settlement

(pengadilan), dan organisasi-organisasi atau lembaga-

lembaga regional.

Berdasarkan sejarah perkembangan tentang cara penyelesaian sengketa

internasional di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada dua metode pe-

nyelesaian sengketa internasional. Setiap metode tersebut terdiri atas ber-

bagai macam cara sebagai berikut.

a. Metode Kekerasan

Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional

terdiri atas cara-cara seperti berikut.

1) Pertikaian Bersenjata

Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai

penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak

dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan per-

syaratan perdamaian secara sepihak.

2) Retorsi

Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara

terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan

retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh

retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan

diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan

kembali konsensi pajak atau tarif.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

164

3) Reprasial

Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu

negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara

lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada

masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial

pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan

unjuk kekuatan (

show of

force

). Reprasial yang tidak seimbang

dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan.

Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali

apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan

serangan bersenjata.

4) Blokade Damai

Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya

pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk

memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua

macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.

Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi

Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai

kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud

untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan

negara yang memblokade.

b. Metode Damai

Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat

dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa

secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara

hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara damai tersebut

dapat Anda pahami dalam uraian berikut.

1) Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik

Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa

hal seperti negosiasi,

enquiry

, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-

jasa baik (

good offices

). Kelima cara penyelesaian sengketa secara

diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan

masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.

a) Negosiasi

Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara

damai yang sudah cukup lama dipakai oleh masyarakat

internasional. Sampai pada permulaan abad XX, negosiasi

menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian

sengketa. Bahkan, sampai saat ini cara penyelesaian melalui

negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh

oleh para pihak yang bersengketa. Bagaimana sebenarnya

pelaksanaan negosiasi tersebut?

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

165

Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang

dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa

melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam

pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran

pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya

penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk

bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan

melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau

dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.

Dalam praktik negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang

dibedakan.

Pertama

, negosiasi ketika sengketa belum muncul,

lebih dikenal dengan konsultasi.

Kedua

, negosiasi ketika

sengketa telah lahir. Pelaksanaan negosiasi dalam upaya

penyelesaian sengketa ini dapat mendatangkan keuntungan

bagi para pihak. Keuntungan tersebut seperti berikut.

(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pe-

nyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.

(2) Para pihak mengawasi dan menentukan secara langsung

prosedur penyelesaiannya.

(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik

dalam negeri.

(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat

win-win

solution

sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua

belah pihak.

b) Enquiry

atau Penyelidikan

Enquiry

atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan

fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini

dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul

Sumber:

http//bp2.blogger.com

Gambar 5.8

Negosiasi saat ini menjadi cara pertama dalam

menyelesaikan suatu sengketa.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

166

karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk

permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena

fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.

Penyelidikan biasanya dilaksanakan oleh suatu komisi

penyelidik yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum

atau persetujuan khusus antarpara pihak. Ketentuan dalam

pembentukan komisi penyelidik ini sebagai berikut.

(1) Setiap pihak yang bersengketa memilih dua orang anggota

komisi yang terdiri atas: seorang warga negara dari negara

yang bersangkutan dan seorang bukan warga negaranya.

(2) Kedua belah pihak memilih satu lagi anggota sebagai

anggota komisi penyelidik yang kelima berdasarkan ke-

sepakatan bersama.

(3) Dalam pembentukan komisi penyelidik ini harus ada tiga

anggota yang netral.

Dalam penyelidikan ini selain komisi penyelidik,

diperbolehkan adanya aparat khusus negara sengketa untuk

mewakili urusan mereka dan bertindak sebagai perantara

antara negara dan komisi. Komisi penyelidik bertugas meneliti

dan memeriksa mengenai fakta sengketa dan mempersiapkan

alasan-alasan yang perlu untuk negosiasi, penyelesaian, dan

perdamaian. Kesemuanya itu dituangkan dalam suatu

laporan. Laporan ini tidak mempunyai sifat sebagai keputusan

dan berlakunya terserah kepada para pihak yang bersengketa.

Oleh karena itu, komisi dikuasakan memanggil para saksi.

Pada akhir-akhir ini, Dewan Keamanan PBB dan Majelis

Umum PBB sering bertindak sebagai komisi penyelidik.

Penggunaan cara penyelidikan dalam penyelesaian

sengketa internasional ini dapat mendatangkan keuntungan.

Keuntungannya adalah komisi penyelidik yang bersifat tidak

memihak akan memudahkan penyelesaian sengketa.

c)

Mediasi

Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang

tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang

bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas

ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi

pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator.

Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.

Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian

sengketa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saran mediator

tidak mempunyai daya mengikat. Peran mediator menurut

Konvensi Den Haag 1899 adalah mendamaikan tuntutan yang

saling berlawanan serta meredakan rasa dendam yang mungkin

timbul antarnegara yang bersengketa.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

167

Keuntungan penyelesaian sengketa secara mediasi adalah

dapat melicinkan jalannya negosiasi dan menolong tercipta-

nya penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Hal ini karena seorang mediator adalah pihak ketiga yang

bersifat netral (tidak memihak) dan independen (merdeka).

Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa inter-

nasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional,

antara lain

The Hague Convention 1907

;

UN Charter

;

The

European Convention for The Peaceful Settlement of Disputes.

d) Konsiliasi

Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara

konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga

yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara.

Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para

pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya

penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan

negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak

memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.

Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat

saja terlembaga atau bersifat

ad hoc

, yang kemudian

memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh

para pihak yang bersengketa. Keputusan yang diberikan oleh

komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.

Upaya

penyelesaian sengketa secara konsiliasi ini hampir sama

dengan cara mediasi. Perbedaan kedua cara penyelesaian

sengketa tersebut adalah konsiliasi memiliki hukum acara

yang lebih formal jika dibandingkan dengan cara mediasi.

Hal ini karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang

biasanya harus dilalui, yaitu:

(

1) penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi;

(2) komisi akan mendengarkan keterangan lisan dari para

pihak; dan

(3) berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak

secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan

laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan

dan usulan penyelesaian sengketa.

Konsiliasi merupakan prosedur yang tepat bagi pe-

nyelesaian sengketa politik. Dalam praktiknya, negara

menggunakan komite konsiliasi bukan untuk memutuskan,

melainkan memberi rekomendasi. Konsiliasi lebih diterima

oleh negara karena konsiliasi akan menempatkan sengketa

pada posisi negosiasi sehingga kekuasaan terakhir untuk

memutuskan tetap di tangan para pihak.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

168

e)

Good Offices

(Jasa Baik)

Good offices

(jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang

membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan

serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa

yang bersangkutan.

Good offices

akan terjadi apabila pihak

ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk

melakukan negosiasi sendiri.

Good offices

merupakan suatu

metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak

tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Akan

tetapi,

good offices

merupakan suatu metode yang sering di-

pergunakan oleh PBB.

Dalam pelaksanaannya, jasa baik dapat dibedakan dalam

dua bentuk sebagai berikut.

(

1) Jasa baik teknis (

technical good offices

), yaitu jasa baik oleh

negara atau organisasi internasional dengan cara

mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta

dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi.

Tujuannya adalah mengembalikan atau memelihara

hubungan atau kontak langsung di antara para pihak

yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka

terputus.

(2) Jasa baik politik (

political good offices

), yaitu jasa baik yang

dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang

berupaya menciptakan suatu perdamaian atau meng-

hentikan suatu peperangan yang diikuti dengan

diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.

Negosiasi,

enquiry

, mediasi, konsiliasi, dan jasa baik dapat

juga dikatakan sebagai usaha penyelesaian sengketa melalui

persesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa

secara bersahabat atau disebut rekonsiliasi (rujuk).

2) Penyelesaian Sengketa di Bawah Pengawasan PBB

Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai dapat

dilakukan secara politik atau hukum. Penyelesaian secara politik

dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB,

sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah

Internasional.

Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan

memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa

mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesai-

kan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan

persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB

dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

169

a) Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan

Internasional

Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang

tepat di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan

sebagainya.

b) Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau

Agresi

Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-

hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau me-

mulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau

meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi

aturan atau tindakan yang ditetapkan.

3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum

Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui

arbitrase dan pengadilan internasional

seperti berikut.

a) Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase

internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada

arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak,

untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku

pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan

arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional

merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap

suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui

sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.

Ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam

mengupayakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase

internasional. Dua hal penting tersebut seperti berikut.

(1)

Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap

proses arbitrase.

(2) Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.

Arbitrase terdiri atas:

(1) seorang arbitrator;

(2) komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk

oleh para pihak sengketa (biasanya warga negara dari

negara yang bersangkutan); serta

(3) komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang

diajukan oleh pihak sengketa dan anggota tambahan yang

dipilih dengan cara lain.

Pada dasarnya arbitrase merupakan prosedur konsensus

atau kesepakatan. Persetujuan para pihaklah yang mengatur

pengadilan arbitrase. Dalam hal ini pengadilan arbitrase

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

170

dilaksanakan oleh suatu ”panel hakim” atau arbitrator yang

dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak atau

dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan

arbitrase tersebut dikenal sebagai ”kompromi” (

compromis

)

yang memuat hal-hal berikut.

(1) Persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan

arbitrase.

(2) Metode pemilihan panel arbitrase.

(3) Waktu dan tempat

hearing

(dengar pendapat).

(4) Batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan.

(5) Prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus

diterapkan untuk mencapai suatu keputusan.

Pengadilan arbitrase akan bertindak sesuai dengan

kompromi yang telah dibuat. Dalam pengadilan arbitrase

dikenal adanya arbitrase permanen dan arbitrase

ad hoc

.

Arbitrase permanen sebenarnya tidak permanen, karena

hakimnya tidak tetap dan harus dibentuk untuk setiap kasus.

Proses ini adalah cepat, tidak terlalu terbuka dan biayanya

tidak terlalu mahal karena dipikul oleh para pihak. Arbitrase

ad hoc

adalah arbitrase yang didasarkan atas perjanjian

khusus antarpara pihak sengketa. Perjanjian tersebut

menentukan isu berbagai hal arbitrase, konstitusi, kekuasaan,

dan prosedur pengadilan arbitrase.

Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa

arbitrase internasional, seperti berikut.

(1)

Court of Arbitation of The International Chamber of Commerce

(ICC), yaitu Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang

Internasional, yang didirikan di Paris tahun 1919.

(2)

International Centre for Settlement of Investment Disputes

(ICSID), yaitu Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman

Modal Internasional, yang berkedudukan di Washington

DC.

(3)

Regional Centre for Commercial Arbitration

di Kuala

Lumpur, yaitu Pusat Arbitrase Dagang Regional di Kuala

Lumpur tahun 1978 untuk Asia dan

Regional Centre for

Commercial Arbitration

di Kairo tahun 1979 untuk Afrika.

b) Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)

Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara

penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui

pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Inter-

nasional (

International Court of Justice

). Anggota masyarakat

internasional jarang sekali menempuh proses ini. Alasannya

sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

171

(1) Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan paling terakhir,

apabila semua jalan lain mengalami kemacetan.

(2) Proses ini makan waktu lama dan biaya yang cukup mahal.

(3) Proses ini dipergunakan hanya untuk sengketa inter-

nasional yang besar.

(4) Mahkamah Internasional tidak memiliki jurisdiksi wajib.

Subjek yang dapat menjadi pihak di depan Mahkamah

Internasional hanyalah negara. Adapun perkara atau

sengketa yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional

mencakup segala macam perkara. Sementara itu, perkara atau

sengketa yang dapat dimintakan nasihat ke Mahkamah

Internasional (

advisory opinion

) adalah:

(1) sengketa antarnegara yang sedang ditangani badan/

organ PBB; dan

(2) sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau

organisasi internasional lain.

Advisory opinion

dapat diminta oleh:

(1) Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB; dan

(2) Badan/organ PBB selain Majelis Umum dan Dewan

Keamanan atau organisasi internasional selain PBB

dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.

Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa internasional

melalui Mahkamah Internasional? Materi ini dapat Anda

pahami secara khusus dalam pembahasan materi tentang

cara penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional.

Namun sebelumnya, cermati skema penyelesaian sengketa

internasional berikut ini.

Skema Penyelesaian Sengketa Internasional

Penyelesaian

Sengketa Internasional

Secara Damai

Pengadilan:

• Arbitrase

internasional.

• Pengadilan

internasional.

Luar Pengadilan:

• Negosiasi.

• Perantara, mediasi,

dan jasa baik.

• Konsiliasi.

• Penyelesaian di

bawah PBB.

Secara Paksa

• Perang

• Retorsi

• Reprasial

• Blokade

• Intervensi

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

172

Itulah cara-cara penyelesaian sengketa baik secara hukum

maupun politik atau diplomatik. Cara-cara penyelesaian sengketa

internasional tersebut sesungguhnya mempunyai tujuan yang

sama, yaitu untuk tetap menciptakan perdamaian dunia.

3. Cara Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional

Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah

Internasional dikenal istilah ajudikasi (

adjudication

), yaitu teknik hukum

untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan

putusan kepada lembaga pengadilan. Perbedaan ajudikasi dengan

arbitrase adalah ajudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan

oleh lembaga peradilan tetap, sedangkan arbitrase dilakukan melalui

prosedur

ad hoc

.

Pada dasarnya dalam proses penyelesaian sengketa, Mahkamah

Internasional bersifat pasif. Artinya, Mahkamah Internasional hanya akan

bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan jika ada pihak-pihak yang

berperkara mengajukan perkara atau sengketa ke Mahkamah Inter-

nasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat meng-

ambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. Mahkamah

Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang

diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah

dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi

berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat

memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh

negara anggota, organ pokok PBB, serta organ-organ khusus PBB.

Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menggunakan

sumber hukum perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip

hukum secara umum, keputusan pengadilan, dan doktrin atau ajaran

dari ahli hukum terkemuka. Mahkamah Internasional dengan kesepakatan

negara yang bersengketa dapat juga mengajukan keputusan

ex aequo et

bono

(didasarkan pada keadilan dan kebaikan serta bukan didasarkan pada

hukum). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara

mayoritas yang tidak dapat banding.

Berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa oleh Mahkamah

Internasional, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami. Beberapa hal

tersebut seperti berikut.

a. Istilah Penting yang Berhubungan dengan Upaya Penyelesaian

Sengketa Internasional

Ada beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya

penyelesaian sengketa internasional. Istilah-istilah penting tersebut

seperti berikut.

1)

Advisory opinion

, yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh peng-

adilan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh

lembaga berwenang.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

173

2)

Compromise

, yaitu suatu kesepakatan awal di antara pihak ber-

sengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang

akan diselesaikan.

3)

Compulsory jurisdiction

adalah kekuasaan peradilan internasional

untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai

suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu

dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dan

kasus tersebut.

4)

Ex Aequo et Bono

adalah asas untuk menetapkan keputusan oleh

pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.

b. Prosedur Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional

Adapun prosedur penyelesaian sengketa oleh Mahkamah

Internasional sebagai berikut.

1) Pengajuan Perkara atau Sengketa Ke Mahkamah Internasional

Dalam mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional

terdapat dua

cara sebagai berikut.

a) Memasukkan atau memberitahukan perkara melalui panitera

Mahkamah Internasional. Hal ini bisa dilakukan jika pihak-

pihak yang berperkara telah memiliki perjanjian khusus

(special agreement).

b) Perkara dapat diajukan secara sepihak atau permohonan

sendiri oleh pihak yang bertikai. Pengajuan perkara ini pada

akhirnya harus mendapat persetujuan dari pihak lain. Jika

tidak mendapat persetujuan, perkara akan dicoret (dihapus)

dari daftar Mahkamah Internasional. Mahkamah Inter-

nasional tidak akan memutus perkara yang

in absentia

.

Surat pengajuan permohonan perkara harus ditandatangani

oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang ber-

kedudukan di tempat Mahkamak Internasional berada. Setelah

panitera menerima maka salinan pengajuan perkara tersebut

disahkan kemudian salinanya dikirim kepada negara tergugat dan

hakim-hakim Mahkamah Internasional. Pemberitahuan juga

disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.

Dalam tahap ini, Mahkamah Internasional mempunyai dua

tugas yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi

nasihat (

advisory opinion

) dan menerima perkara yang wewenang-

nya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh

negara-negara (

contentious case

).

2) Pemeriksaan Perkara

Sebelum sidang pemeriksaan perkara dimulai, negara-negara

yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk mewakili

negara masing-masing dalam proses persidangan. Sidang

pe-

meriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acara lisan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

174

Dalam acara tertulis, dilakukan jawab-menjawab secara tertulis

antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis

ditutup, dimulai lagi acara lisan atau

hearing

. Acara ini biasanya

dipimpin langsung oleh Presiden Mahkamah Internasional

atau

wakil presiden dengan menanyakan saksi-saksi maupun saksi ahli

atau juga wakil-wakil para pihak seperti penasihat hukum dan

pengacara. Acara pemeriksaan perkara ini dapat bersifat terbuka

atau tertutup tergantung dari keinginan para pihak.

3) Pengambilan Keputusan

Tahap pengambilan keputusan, diawali dengan pembentukan

Komisi Rancangan (

drafting committee

). Setelah Komisi Rancangan

terbentuk, komisi segera menyusun secara berurutan tiap naskah

pendapat para hakim yang kemudian dibaca oleh seluruh hakim

dan menjadi bahan diskusi ataupun amendemen dalam rapat

pleno para hakim. Dari diskusi, akhirnya muncul sebuah pendapat

yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan.

Pendapat akhir Mahkamah Internasional yang sebenarnya

merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka di

depan para penasihat hukum kedua pihak yang bersengketa.

Itulah prosedur penyelesaian sengketa oleh Mahkamah

Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan

tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari

keputusan itu sendiri. Pihak-pihak yang bersengketa harus menerima

dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional. Bagaimana

jika ada negara yang menolak keputusan Mahkamah Internasional?

Jika terjadi hal demikian, negara yang bersangkutan akan mendapat

sanksi yang cukup berat, seperti embargo dan pembekuan aset-aset

milik negara. Mengapa demikian? Hal ini karena negara tersebut telah

dianggap melakukan suatu tindakan yang mengancam keamanan

dan kedamaian dunia.

Mengapa PBB Dapat Mengajukan Perkara ke

Mahkamah Internasional?

Sebenarnya hanya negara sebagai pihak yang boleh mengajukan perkara kepada

Mahkamah Internasional. Oleh karena itu perseorangan, badan hukum, serta organisasi

internasional tidak dapat menjadi pihak untuk berperkara ke Mahkamah internasional.

Meskipun demikian berdasarkan

advisory opinion

tanggal 11 April 1949 Mahkamah

Internasional secara tegas menyatakan bahwa Perserikatan bangsa-bangsa adalah

merupakan pribadi hukum yang dapat mengajukan klaim internasional atau gugatan terhadap

negara.

Advisory Opinion

ini telah membuka kesempatan kepada PBB untuk menjadi

pihak dalam perkara kontradiktor

(contentious case).

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

175

Konflik Israel–Palestina yang berkepanjangan membuat sebagian negara

mempertanyakan fungsi dan efektivitas adanya Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan

PBB merupakan suatu badan eksekutif yang dilengkapi dengan segala macam wewenang

dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan-tindakan penting demi terpeliharanya

perdamaian dan keamanan dunia. Meskipun demikian, sampai saat ini Dewan Keamanan

PBB belum berhasil membuat resolusi yang tepat dalam pemecahan konflik Israel–Palestina.

Bukan hanya itu, Dewan Keamanan PBB sampai saat ini juga belum mampu membuat

sanksi yang tegas terhadap Israel yang jelas-jelas telah melanggar resolusi yang telah

ditetapkan PBB. Contoh pelanggaran terhadap resolusi PBB adalah Israel tetap memper-

tahankan tembok pemisah yang oleh Mahkamah Internasional telah diputuskan sebagai

bentuk pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Padahal, berdasarkan

advisory

opinion

tanggal 11 April 1949 Mahkamah Internasional, PBB dapat mengajukan klaim

internasional atau gugatan terhadap negara.

Advisory Opinion

ini telah membuka ke-

sempatan kepada PBB untuk menjadi pihak dalam perkara kontradiktor

(contentious case).

Berdasarkan kasus di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut.

1.

Dapatkah Dewan Keamanan PBB mengajukan penyelesaian sengketa antara Israel–

Palestina ke Mahkamah Internasional? Jelaskan!

2.

Hambatan apa sajakah yang dihadapi oleh Dewan Keamanan PBB dalam

menyelesaikan konflik Israel–Palestina?

3.

Upaya apakah yang sebaiknya dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB dalam

penyelesaian konflik Israel–Palestina?

Tuliskan jawaban Anda pada selembar kertas! Presentasikan hasilnya di depan kelas

secara bergantian! Kumpulkan hasilnya kepada guru untuk dinilai!

D. Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

Upaya penyelesaian perkara ke Mahkamah Internasional bukanlah

merupakan kewajiban negara tetapi hanya bersifat fakultatif. Artinya, negara

dalam memilih cara-cara penyelesaian sengketa dapat melalui berbagai cara

lain seperti saluran diplomatik, mediasi, arbitrasi, dan cara-cara lain yang

dilakukan secara damai. Dengan demikian, penyelesaian perkara yang diajukan

ke Mahkamah Internasional bersifat pilihan dan atas dasar sukarela bagi pihak-

pihak yang bersengketa. Meskipun demikian, putusan Mahkamah Internasional

harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mengapa demikian?

Hal ini berkaitan dengan sifat keputusan Mahkamah Internasional dan

kewajiban untuk menghormati hasil keputusan Mahkamah Internasional bagi

pihak-pihak yang bersengketa. Agar lebih jelas, simak uraian singkat berikut ini.

1. Sifat Keputusan Mahkamah Internasional

Keputusan Mahkamah Internasional maupun lembaga peradilan

internasional lainnya bersifat mengikat, final, tanpa banding. Keputusan

itu mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang

disengketakan. Final dan tanpa banding artinya telah merupakan putusan

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

176

terakhir dan tidak dapat banding ke lembaga peradilan internasional lain-

nya. Jadi, semua yang terkait dengan persengketaan itu wajib memenuhi

keputusan lembaga peradilan.

Pada akhir penyelesaian sengketa, apabila negara yang bersengketa

tidak menjalankan kewajibannya, negara lawan sengketa dapat

mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB agar keputusan

Mahkamah Internasional dijalankan karena Mahkamah Internasional

memang tidak dapat mengeksekusi keputusannya. Dewan Keamanan

PBB dapat merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan atau

menetapkan tindakan yang akan diambil. Tindakan yang ditetapkan oleh

Dewan Keamanan PBB sebenarnya merupakan sanksi internasional.

Sanksi-sanksi internasional di antaranya dapat berupa:

a. pemutusan hubungan diplomatik;

b. pengurangan bantuan ekonomi;

c.

embargo ekonomi;

d. kesepakatan organisasi regional dan internasional; serta

e.

pemboikotan produk ekspor.

Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan

peranan penting dalam bidang hukum internasional. Salah satunya

melalui Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag,

Belanda. Mahkamah Internasional merupakan lembaga internasional yang

digunakan sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional melalui

pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat internasional harus menghormati

atau menghargai setiap keputusan Mahkamah Internasional, termasuk

masyarakat Indonesia.

2. Kewajiban Menghargai Putusan Mahkamah Internasional

Menghargai putusan Mahkamah Internasional merupakan kewajiban

bagi setiap negara yang bersengketa dan negara-negara di dunia pada

umumnya. Kewajiban tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan

perdamaian dunia.

Sikap menghargai keputusan Mahkamah Internasional telah

ditunjukkan bangsa Indonesia pada saat penyelesaian sengketa Pulau

Sipadan dan Ligitan dengan negara Malaysia. Sengketa Sipadan dan

Ligitan merupakan suatu masalah yang secara politis sangat sensitif karena

menyangkut klaim kepemilikan dan hak berdaulat atas dua pulau.

Mengapa bangsa Indonesia menghargai keputusan Mahkamah

Internasional yang jelas-jelas merugikan bangsa Indonesia?

Alasan bangsa Indonesia menghargai keputusan Mahkamah

Internasional atas kasus Sipadan dan Ligitan antara lain sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

177

Eksistensi Hukum Internasional

Eksistensi hukum internasional sebagai suatu hukum dewasa ini tidak perlu diragukan

lagi, masyarakat internasional telah menerima eksistensi hukum internasional sebagai

hukum. Beberapa bukti memperkuat bahwa hukum internasional dalam kehidupan sehari-

hari dan masyarakat internasional telah diterima dan ditaati sebagai hukum dalam pengertian

yang sebenarnya seperti berikut.

a. Menghormati kesepakatan ber-

sama antara Indonesia dan

Malaysia untuk mengajukan

kasus sengketa Sipadan-Ligitan

pada proses ajudikasi melalui

Mahkamah Internasional. Dalam

hal ini, Indonesia telah merefleksi-

kan komitmen politik kedua negara

untuk menyelesaikan sengketa

secara damai secara jelas.

b. Pemerintah Indonesia percaya bahwa keseluruhan proses peradilan

penyelesaian sengketa Sipadan dan Ligitan melalui Mahkamah

Internasional telah berlangsung secara adil, transparan, bertanggung

jawab, dan berwibawa.

Itulah alasan bangsa Indonesia menerima Keputusan Mahkamah

Internasional atas kasus Sipadan dan Ligitan dengan lapang dada. Berbeda

dengan sikap Israel yang tidak menghargai Keputusan Mahkamah Inter-

nasional atas persengketaannya dengan negara Palestina. Bagaimanakah

bentuk sikap tidak menghargai yang dilakukan oleh Israel? Israel tidak

menghiraukan bahkan mengutuk keputusan Mahkamah Internasional

yang memerintahkan Israel untuk segera menghancurkan segala bentuk

bangunan yang memisahkan hubungan dengan Palestina serta membayar

kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Itulah contoh sikap tidak menghargai hasil keputusan Mahkamah

Internasional yang dilakukan oleh pemerintah Israel. Tindakan seperti

pemerintah Israel tersebut jelas mengancam perdamaian dunia. Oleh

karena itu, bagaimana pun keputusan Mahkamah Internasional hendak-

nya negara-negara di dunia bisa menghargainya. Bagaimanakah bentuk

sikap-sikap menghargai keputusan Mahkamah Internasional?

Berdasarkan contoh sikap menghargai yang ditunjukkan oleh negara

Indonesia, dapat kita ketahui bentuk-bentuk sikap menghargai keputusan

Mahkamah Internasional seperti berikut.

a. Menerima dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.

b. Tetap menjalin hubungan baik dengan negara yang bersengketa

setelah menerima keputusan Mahkamah Internasional.

c.

Percaya terhadap proses peradilan di Mahkamah Internasional.

Sumber:

www.img174.imageshack.us

Gambar 5.9

Pulau Sipadan-Ligitan.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

178

Kasus Blok Ambalat

Setelah kasus Sipadan dan Ligitan berhasil diselesaikan melalui jalur pengadilan inter-

nasional. Kini hubungan Indonesia dan Malaysia memanas kembali dengan munculnya kasus

Blok Ambalat. Ambalat adalah blok laut dengan luas 15.235 kilometer persegi yang terletak di

Laut Sulawesi atau Selat Malaka. Dalam kasus ini, Malaysia mengklaim wilayah perairan Ambalat

yang mencakup 25.700 kilometer persegi atau hampir seluruh Provinsi Sulawesi Selatan.

Mencuatnya kasus Ambalat ini ditandai dengan provokasi Malaysia melalui pengiriman

kapal-kapal perangnya melewati perairan Indonesia di Blok Ambalat. Bukan hanya itu,

Malaysia juga berulah dengan mengusir warga negara Indonesia dari Nunukan dan Tarakan

sehingga membuat Indonesia harus menyiagakan kapal-kapal perangnya di wilayah perairan

sekitar Blok Ambalat. Bahkan, menurut laporan ANTARA Samarinda dengan mengutip sumber-

sumber militer di perbatasan, sudah mencatat lebih dari 100 kali kapal-kapal perang Malaysia

melakukan pelanggaran atas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan kasus tersebut, bagaimanakah seharusnya tindakan pemerintah

Indonesia? Bagaimana pula cara penyelesaian masalah yang paling bijaksana terhadap

kasus Blok Ambalat? Coba Anda diskusikan secara kelompok! Presentasikan hasil diskusi

kelompok Anda di depan kelas dan kumpulkan hasil akhirnya kepada guru untuk dinilai!

1.

Organ pemerintah negara dalam hubungannya dengan negara lain dalam proses

perbuatan perjanjian internasional selalu tunduk pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah

hukum perjanjian internasional (

the law of treaties

). Demikian pula jika berhasil

disepakati, mereka tunduk dan menaati isi perjanjian itu sebagai kaidah hukum

internasional, mereka tidak melanggarnya, meskipun kesempatan untuk melanggarnya

selalu ada.

2.

Persengketaan antara subjek-subjek hukum internasional penyelesaiannya melalui

organisasi internasional ataupun melalui badan-badan arbitrase ataupun peradilan

internasional.

3.

Kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataannya banyak diadopsi oleh hukum

nasional negara-negara. Sebagai contoh adalah Indonesia, ketika akan menyusun

undang-undang pidana tentang kejahatan penerbangan, tidak dapat melepaskan dari

konvensi-konvensi internasional yang berkenaan dengan kejahatan penerbangan,

seperti Konvensi Tokyo Tahun 1963, Konvensi Den Haag Tahun 1970, dan Konvensi

Montreal Tahun 1971.

4.

Negara-negara yang sedang berperang pun juga tetap menaati prinsip-prinsip dan

kaidah-kaidah hukum perang internasional (hukum humaniter). Demikian pula setelah

berakhirnya perang, misalnya telah tercapainya perdamaian, mereka masih

membutuhkan peranan hukum internasional untuk mengatur perdamaian. Dengan

merumuskan hasil perdamaian dalam bentuk perjanjian perdamaian yang sudah jelas,

merupakan hukum internasional yang akan mengikat mereka.

Berdasarkan fakta di atas, tidak ada alasan lagi untuk menyatakan bahwa hukum

internasional bukanlah hukum dalam pengertian yang sebenarnya. Hukum internasional

telah menjadi regulasi yang mengatur lajur lalu lintas internasional secara ”universal”.

Sumber:

www.materihukum.wordpress.com

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

179

1. Sistem hukum internasional adalah keseluruhan dari komponen-komponen atau unsur-

unsur hukum internasional yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berhubungan

dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan keputusan hukum.

2. Komponen-komponen sistem hukum internasional meliputi sumber hukum

internasional, subjek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antarsubjek atau pelaku,

hal-hal atau objek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah

atau peraturan-peraturan hukumnya.

3. Contoh sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional, kebiasaan

internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana

terkemuka di dunia.

3. Subjek hukum internasional meliputi negara, organisasi internasional, Palang Merah

Internasional, Takhta Suci Vatikan, kaum pemberontak, individu, dan perusahaan

multinasional.

4. Asas-asas berlakunya hukum internasional meliputi asas teritorial, kebangsaan,

kepentingan umum, persamaan derajat, dan keterbukaan.

5. Peranan hukum internasional seperti berikut.

a)

Melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat internasional

agar tidak dilanggar oleh anggota masyarakat internasional lainnya.

b)

Menyelesaikan persengketaan atau perselisihan dalam pelaksanaan hak dan

kewajiban antaranggota masyarakat internasional dengan cara-cara yang

memuaskan kedua belah pihak.

6. Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga

peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk

suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.

7. Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana

Internasional, serta Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional.

8. Penyebab terjadinya sengketa internasional seperti berikut.

a.

Kemiskinan dan ketidakadilan.

b.

Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial.

c.

Ekstremisme.

d.

Kontroversi.

e.

Diskriminasi.

9. Metode penyelesaian sengketa internasional sebagai berikut.

a.

Metode kekerasan, seperti pertikaian bersenjata, retorsi, reprasial, blokade damai.

b.

Metode damai, meliputi penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, peng-

awasan di bawah PBB, dan secara hukum.

10. Penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah

ajudikasi (

adjudication

) yaitu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional

dengan menyerahkan putusan kepada lembaga pengadilan.

11. Kekuasaan hukum Mahkamah Internasional mencakup seluruh permasalahan hukum

dalam ikhwal:

a.

penafsiran perjanjian;

b.

setiap permasalahan hukum internasional;

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

180

c.

keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional; serta

d.

sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggaran terhadap

kewajiban internasional.

12. Bentuk-bentuk sikap menghargai keputusan. Mahkamah Internasional seperti berikut.

a.

Menerima dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.

b.

Tetap menjalin hubungan baik dengan negara yang bersengketa setelah menerima

keputusan Mahkamah Internasional.

c.

Percaya terhadap proses peradilan di Mahkamah Internasional.

Menjaga ketertiban dan perdamaian dunia adalah kewajiban bagi setiap umat manusia

di dunia. Ketertiban dan perdamaian dunia antara lain dapat diraih dengan adanya sikap

menghargai sistem hukum dan peradilan internasional. Oleh karena itu, kita sebagai umat

manusia di dunia hendaknya senantiasa menghargai sistem hukum dan peradilan

internasional demi terciptanya ketertiban dan perdamaian dunia.

Jawablah dengan tepat!

1 . Apa yang dimaksud sistem hukum internasional dan sistem peradilan inter-

nasional? Jelaskan!

2

. Sebutkan sumber hukum formal dalam hukum internasional yang ditegaskan

dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1)!

3 . Bagaimanakah definisi sengketa ditinjau dari konteks hukum internasional

publik?

4 . Setiap sengketa yang terjadi pasti ada penyebabnya. Sebutkan penyebab

terjadinya sengketa internasional!

5 . Sebutkan dan jelaskan cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara

hukum!

6 . Siapakah yang berhak menjadi pihak di depan Mahkamah Internasional?

7 . Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang bersengketa dapat

mengajukan keputusan

ex aequo et bono

. Apa maksudnya?

8 . Bagaimanakah bentuk sanksi internasional yang ditetapkan oleh Dewan

Keamanan PBB terhadap negara yang tidak memenuhi kewajibannya atas

keputusan pengadilan internasional? Coba Anda sebutkan!

9 . Sebutkan prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai landasan untuk memperkuat

berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional!

10. Salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik adalah

dengan negosiasi. Jelaskan yang dimaksud upaya penyelesaian sengketa

internasional secara negosiasi!

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

181

A.

Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1 . Salah satu fungsi partai politik adalah . . . .

a

. melaksanakan pendidikan politik bagi warga negara

b. menyukseskan penyelenggaraan pemilu

c.

menyukseskan pembangunan nasional

d. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

e.

mempertahankan keutuhan negara kesatuan

2 . Orang-orang yang aktif melibatkan diri dalam kegiatan politik termasuk

tipe budaya politik . . . .

a.

partisipant political culture

b.

subject political culture

c.

parochial political culture

d.

parochial subject culture

e.

patron client culture

3 . Budaya militan adalah budaya politik yang . . . .

a. berusaha mencari konsensus yang wajar dengan selalu membuka

pintu untuk bekerja sama

b. tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang

terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang

c.

memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang dianggap selalu sempurna

dan tidak dapat diubah lagi

d. terbuka dan bersedia menerima apa saja yang dianggap berharga

e.

yang masih sederhana dan dapat diartikan terbatas pada wilayah

sempit budaya

4 . Jika seorang warga negara memiliki kesadaran politik yang tinggi dan

kepercayaan politik yang tinggi, ia akan berpartisipasi politik . . . .

a. pasif

d. apatis

b. aktif

e.

progresif

c.

radikal

5 . Budaya politik tipe konservatif ditunjukkan dengan munculnya sikap

politik tertentu, misalnya . . . .

a. masa bodoh terhadap persoalan politik

b. menghindari perilaku politik yang keras

c.

menentang berbagai kebijakan pemerintah

d. memelihara sistem yang sudah mapan berlaku

e.

ingin merombak tatanan yang berlaku secara cepat

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

182

6 . Pada hakikatnya, sosialisasi politik dilakukan secara terus-menerus selama

peserta masih hidup. Pernyataan tersebut adalah pendapat . . . .

a. Gabriel A. Almond

b. Alfian

c.

Richard E. Dawson

d. Robert Le Vine

e.

Robert Hess

7 . Yang dimaksud dengan manusia sebagai insan poitik adalah . . . .

a. pelaksana aktivitas politik

b. makhluk sosial

c.

pelaksana kekuasaan negara

d. pemerintah

e.

pemegang kekuasaan

8 . Secara etimologi, demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu

demos

dan

cratos

.

Demos

artinya . . . .

a. kekuasaan

b. kedaulatan

c.

rakyat suatu tempat

d. pemerintahan

e.

wilayah kenegaraan

9 . Demonstrasi, mogok kerja merupakan partisipasi warga negara untuk

ikut mengontrol kebijakan pemerintah. Kegiatan tersebut dalam sistem

politik disebut . . . .

a. partai politik

b. lembaga swadaya masyarakat (LSM)

c.

organisasi masyarakat

d. kegiatan kontemporer

e.

budaya politik

10. Kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencermin-

kan nilai-nilai demokrasi disebut . . . .

a. kegiatan politik

b. sistem politik

c.

budaya politik

d. masyarakat madani

e.

budaya demokrasi

11. Corak kehidupan masyarakat yang terorganisasi mempunyai sifat

kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, dan mempunyai kesadaran

hukum yang tinggi adalah pengertian dari . . . .

a. budaya politik

b. budaya demokrasi

c.

masyarakat madani

d. masyarakat politik

e.

organisasi politik

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

183

12. Pengangkatan presiden seumur hidup diterapkan pada masa pelaksanaan

sistem demokrasi . . . .

a. liberal

b. terpimpin

c.

Pancasila

d. sosialis

e.

parlementer

13. Ciri umum dari pelaksanaan sistem demokrasi liberal atau parlementer

di Indonesia adalah . . . .

a. persatuan semakin meningkat

b. perekonomian semakin berkembang

c.

kabinet sering berganti-ganti

d. stabilitas politik dan keamanan semakin mantap

e.

kekuasaan cenderung sentralistik

14. Hal terbuka, perasaan toleransi, dan hati-hati merupakan landasan untuk

berkomunikasi yang disebut . . . .

a. kejujuran

b. keterbukaan

c.

keadilan

d. kebanggaan

e.

keikhlasan

15. Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan

. . . .

a. otoriter dan bengis

b. korup dan sewenang-wenang

c.

serakah dan tidak adil

d. kejam dan tertutup

e.

bersih dan transparan

16. Salah satu ciri keterbukaan adalah . . . .

a. menutup-nutupi kesalahan dirinya

b. mementingkan dirinya sendiri

c.

menerima informasi tanpa bersikap selektif

d. sangat menyadari keberagaman

e.

semena-mena terhadap orang lain

17. Berikut ini adalah contoh

input

dalam proses pengambilan keputusan

politik,

kecuali

. . . .

a. dukungan

b. tuntutan

c.

antipati

d. apatis

e.

akomodatif

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

184

18. Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan akan

berakibat negatif pada hubungan dan kerja sama dengan negara lain

yaitu,

kecuali

. . . .

a. menimbulkan prasangka yang jelek terhadap pemerintah negara

b. timbulnya rasa solidaritas antarnegara

c.

timbulnya ketidakpercayaan masyarakat atau bangsa lain terhadap

penyelenggara negara

d. akan dikucilkan dari masyarakat internasional

e.

pudarnya wibawa penyelenggara negara di mata negara lain

19. Pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan agar . . . .

a. pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara ilegal

b. pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai keinginan pribadi

c.

hasil pembangunan dapat dinikmati oleh kelompok tertentu

d. terjadi pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan

e.

terbina aparatur yang tertib, bersih, dan berwibawa

20. Ciri utama dari masyarakat madani adalah . . . .

a. masyarakat yang mandiri dan tidak begitu tergantung kepada

pemerintah

b. pemerintah selalu turut campur terhadap segala aspek kehidupan

masyarakat

c.

rendahnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik

d. maraknya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme

e.

militer berpartisipasi aktif dalam politik

21. Asas fundamental dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya

menuju cita

good governance

adalah . . . .

a. kurangnya partisipasi warga dalam penyelenggaraan negara

b. adanya pengambilan keputusan secara konsensus

c.

tidak adanya kepastian hukum

d. manajemen pemerintahan yang tidak transparan

e.

pemerintah kurang peka terhadap persoalan-persoalan masyarakat

22. Prinsip yang

tidak

dikembangkan Indonesia dalam mengadakan kerja

sama dengan bangsa lain adalah . . . .

a. melaksanakan politik damai

b. membantu mewujudkan keadilan internasional

c.

bersahabat dengan segala bangsa

d. memperkuat sendi-sendi hukum nasional

e.

tidak melakukan intervensi urusan pemerintah negara lain

23. Politik luar negeri Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea

. . . .

a. pertama

d. keempat

b. kedua

e.

pertama dan keempat

c.

ketiga

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

185

24. Dalam perjanjian internasional, pihak yang saling mengadakan hubungan

mempunyai kedudukan yang sama. Hal ini sesuai dengan asas perjanjian

internasional yang disebut . . . .

a.

pacta sunt servanda

b.

egality rights

c.

reciprositas

d.

bonafides

e.

courtesy

25. Pengesahan perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah

politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara dilakukan

dengan . . . .

a. undang-undang

b. peraturan pemerintah

c.

keputusan presiden

d. keputusan menteri

e.

keputusan dewan

26. Di negara Indonesia presiden mengangkat duta dengan memperhatikan

pertimbangan . . . .

a. Mahkamah Agung

b. DPR

c. MPR

d. menteri luar negeri

e.

menteri pertahanan dan keamanan

27.

Law making treaties

merupakan suatu bentuk perjanjian yang sifatnya

. . . .

a. memaksa

b. mengikat

c.

tertutup

d. terbatas

e.

terbuka

28. Sesuai dengan bidang tugasnya, anggota perwakilan diplomatik di negara

Indonesia ditempatkan di daerah . . . .

a. kota provinsi

b. kabupaten

c.

ibu kota negara

d. kota administratif

e.

kecamatan

29. Pengakuan oleh negara lain tentang adanya suatu negara dan dapat

menjalin hubungan dengan negara yang mengakuinya pada batas tertentu

merupakan pengakuan . . . .

a. formal

d.

de jure

b. informal

e.

de facto

c.

nonformal

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

186

30. Mewakili negara pengirim di negara penerima merupakan salah satu dari

. . . .

a. tujuan perwakilan diplomatik

b. misi perwakilan diplomatik

c.

tugas perwakilan diplomatik

d. visi perwakilan diplomatik

e.

fungsi perwakilan diplomatik

31. Penyelesaian sengketa internasional melalui usaha persesuaian pendapat

dari pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat disebut . . . .

a. rekonsiliasi

b. represif

c.

retorsi

d. reprasial

e.

reposisi

32. Daya berlaku hukum internasional tergantung pada asas

pacta sunt

servanda

, yang berarti . . . .

a. iktikad baik setiap negara untuk mematuhi hukum internasional yang

mengikatnya

b. memperlakukan negara lain seperti negara sendiri

c.

menyesuaikan hukum nasional dengan hukum internasional

d. perangkat hukum untuk memaksakan berlakunya hukum inter-

nasional

e.

kesepakatan untuk menghukum negara yang melanggar hukum

internasional

33. Asas hukum internasional yang mendasarkan pada kekuasaan negara

terhadap warga negaranya adalah asas . . . .

a. kebebasan

b. kebangsaan

c.

kepentingan umum

d. keterbukaan

e.

teritorial

34. Subjek hukum utama di dalam hukum internasional adalah . . . .

a. organisasi internasional

b. Takhta Suci

c.

negara

d. Palang Merah Internasional

e.

PBB

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

187

35. Salah satu penyebab timbulnya sengketa internasional adalah faktor politis

yaitu berupa . . . .

a. batas wilayah

b. pengaruh ideologi

c.

kewarganegaraan

d. faktor sosial

e.

lingkungan hidup

36. Penyelesaian sengketa antarnegara secara damai dengan pengawasan

PBB secara politik dilakukan oleh . . . .

a. Majelis Umum PBB

b. Dewan Keamanan PBB

c.

Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB

d. Mahkamah Internasional

e.

Mahkamah Pidana Internasional

37. Cara penyelesaian sengketa dengan kekerasan melalui pembalasan yang

dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari

negara lain disebut . . . .

a. intervensi

b. blokade

c.

reprasial

d. retorsi

e.

pertikaian senjata

38.

International Court of Justice,

sebagai organ utama lembaga kehakiman PBB,

berkedudukan di . . . .

a. Prancis

b. Den Haag

c.

Inggris

d. Tokyo

e.

Roma

39. Jika perkara yang diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa ke

Mahkamah Internasional tidak mendapat persetujuan dari pihak lain,

perkara tersebut . . . .

a. tetap diproses oleh Mahkamah Internasional

b. dimenangkan oleh pihak yang mengajukan

c.

ditangani oleh Dewan Keamanan PBB

d. dicoret (dihapus) dari daftar Mahkamah Internasional

e.

akan diselesaikan secara

voting

oleh Mahkamah Internasional

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

188

40. Unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional

yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan

dalam rangka mencapai keadilan internasional disebut sistem . . . .

a. hukum internasional

d. peradilan internasional

b. hukum nasional

e.

penegakan hukum

c.

peradilan nasional

41. Tindakan atau perilaku yang terjadi di dalam praktik pergaulan inter-

nasional adalah pengertian dari . . . .

a. doktrin internasional

b. organisasi internasional

c.

perjanjian internasional

d. yurisprudensi internasional

e.

kebiasaan internasional

42. Sikap menghargai hasil keputusan Mahkamah Internasional telah

ditunjukkan pemerintah Indonesia dalam upaya penyelesaian sengketa

Pulau Sipadan-Ligitan dengan negara . . . .

a. Singapura

b. Malaysia

c.

Filipina

d. Myanmar

e.

Brunei Darussalam

43. Hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu . . . .

a .

hukum pidana dan hukum perdata internasional

b. hukum privat dan hukum adat

c.

hukum perdata internasional dan hukum publik internasional

d. hukum perdata internasional dan hukum kolonial

e.

hukum pajak nasional dan hukum publik internasional

44. Peradilan internasional yang dibentuk Liga Bangsa-Bangsa diberi nama

. . . .

a. Mahkamah Pidana Internasional

b. Mahkamah Kriminal Internasional

c.

Mahkamah Internasional

d. Institusi Mahkamah Internasional

e.

Mahkamah Tetap Internasional

45. Kualifikasi suatu negara untuk dapat disebut sebagai pribadi dalam

hukum internasional sebagai berikut,

kecuali

. . . .

a. penduduk yang banyak

b. penduduk yang tetap

c.

wilayah tertentu

d. pemerintahan

e.

kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

189

46. Pengepungan suatu wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu

dengan wilayah lain disebut . . . .

a. intervensi

b. invasi

c. blokade

d. retorsi

e.

reprasial

47. Merenggangkan hubungan-hubungan diplomatik termasuk prinsip

penyelesaian sengketa internasional melalui cara kekerasan, yang disebut

. . . .

a. blokade

b. reprasial

c.

retorsi

d. perang

e.

intervensi

48. Penyelesaian sengketa internasional dengan cara mengajukan sengketa

kepada orang-orang tertentu yang dipilih oleh pihak-pihak yang ber-

sengketa disebut . . . .

a. arbitrase

b. penyelidikan

c.

negosiasi

d. mediasi dan konsiliasi

e.

penyelesaian yudisial

49. Sumber hukum internasional adalah . . . .

a. hubungan internasional

b. perjanjian internasional

c.

pendapat para kepala negara

d. keputusan menlu

e.

keputusan pengadilan negeri

50. Sengketa Republik Indonesia dengan Malaysia disebabkan oleh faktor

. . . .

a. batas wilayah yang tidak jelas

b. pengaruh ideologi

c.

kewarganegaraan

d. faktor ekonomi

e.

lingkungan hidup

B.

Jawablah dengan tepat!

1 . Sebutkan dan jelaskan tipe budaya politik berdasarkan sikap yang

ditunjukkan!

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

190

2 . Bagaimanakah hakikat sosialisasi politik?

3 . Pembentukan dan pengembangan budaya politik hanya dapat diciptakan

setelah melalui proses sosialisasi politik. Mengapa demikian?

4 . Sebutkan prinsip-prinsip budaya demokrasi universal!

5 . Sebutkan ciri-ciri masyarakat madani secara umum!

6 . Jelaskan pengertian keterbukaan dan keadilan!

7 . Mengapa dalam menjalankan hubungan internasional setiap negara harus

memegang teguh prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri negara

lain?

8 . Sebutkan tiga fungsi perjanjian internasional!

9 . Apakah kesamaan prinsip dari ASEAN, KAA, dan PBB?

10. Bagaimanakah bentuk sikap menghargai hasil keputusan Mahkamah

Internasional yang dapat dilakukan oleh masyarakat internasional?

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

191

advisory opinion

adalah suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam

menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang

aktivis

adalah orang terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani,

pemuda, mahasiswa, wanita yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan

sesuatu atau berbagai kegiatan dalam organisasinya

akuntabilitas

adalah para pengambil keputusan baik pemerintah, swasta, dan

masyarakat madani harus bertanggung jawab kepada publik

alegienasi

adalah orientasi yang setia atau mendukung

alienasi

adalah orientasi yang terasing atau menolak

apati

adalah orientasi yang bersifat apatis atau acuh

ASEAN

adalah organisasi internasional yang bersifat regional yaitu hanya ber-

anggotakan negara-negara Asia Tenggara

budaya demokrasi

adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan

yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan,

kebebasan, dan peraturan

budaya politik

adalah perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok

masyarakat, bangsa atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam

melaksanakan kegiatan-kegiatan politik kenegaraan

budaya politik kaula

adalah masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik

sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif

budaya politik parokial

adalah tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang

disebabkan faktor kognitif (misalnya, tingkat pendidikan relatif rendah)

budaya politik partisipan

adalah budaya politik yang ditandai dengan kesadaran

politik yang sangat tinggi

de facto

adalah berdasarkan fakta atau kenyataan yang ada

de jure

adalah berdasarkan hukum

demokrasi campuran

adalah sistem demokrasi gabungan antara demokrasi

langsung dan demokrasi perwakilan

demokrasi langsung

adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara

langsung dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara

demokrasi Pancasila

adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadi-

an dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti yang ter-

tuang dalam dalam Pembukaan UUD 1945

demokrasi tidak langsung

adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan

aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR

ekstremisme

adalah sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada

bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara

good governance

adalah pemerintahan yang baik

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

192

hubungan internasional

adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya

yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional

negara tersebut

KAA

adalah Konferensi Asia Afrika yang bertujuan menciptakan perdamaian

dan ketertiban hidup bangsa-bangsa yang ada di kawasan Asia Afrika

keadilan

adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan

tidak sewenang-wenang

keadilan distributif

adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa

keadilan kodrat

adalah keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam

keadilan komutatif

adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang

diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya

keadilan konvensional

adalah keadilan yang mengikat warga negara karena

dikukuhkan melalui jalan kekuasaan

keadilan kreatif

adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang

bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitasnya

keadilan legal

adalah keadilan berdasarkan undang-undang (objeknya tata

masyarakat) yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama

pendapat berupa permintaan atau tuntutan yang ditetapkan oleh rapat

keadilan perbaikan

adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik

orang lain yang telah tercemar

keadilan protektif

adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada

pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain

keadilan sosial

adalah keadilan yang pelaksanaannya sangat tergantung dari

struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya, dan ideologi dalam

masyarakat

keadilan vindikatif

adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing

orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya

kebiasaan internasional

adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum

dan diterima sebagai hukum

kedaulatan rakyat

adalah kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan

rakyat

keterbukaan

adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati, serta

merupakan landasan untuk berkomunikasi

law making treaty

adalah perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan

hukum internasional yang berlaku umum

Mahkamah Internasional

adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang

bertugas memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang

bersifat sengketa maupun nasihat

Mahkamah Pidana Internasional

adalah Mahkamah Pidana Internasional yang

berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral dan bertugas mewujud-

kan supremasi hukum internasional

masyarakat madani

adalah suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisasi,

mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, dan mem-

punyai kesadaran hukum yang tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

193

negotiation

adalah perundingan antara pihak-pihak yang akan mengadakan

perjanjian internasional

pacta sunt servanda

adalah salah satu prinsip bahwa perjanjian harus ditepati

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

adalah lembaga peradilan

internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat

internasional yang bersifat tidak permanen

partisipasi

adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan

PBB

adalah organisasi perdamaian dunia yang beranggotakan negara-negara

yang ada di dunia tanpa batas wilayah tertentu

pemilu

adalah pembaruan kontrak sosial dalam negara yang menerapkan demokrasi

sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintahan

pengamat

adalah orang yang mengawasi

perjanjian internasional

adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara

atau lebih untuk mengadakan hubungan antarmereka menurut ketentuan

hukum internasional

persona grata

adalah perwakilan diplomatik yang diterima oleh negara lain

persona non grata

adalah perwakilan diplomatik yang tidak disukai oleh negara

penerima

prinsip-prinsip budaya demokrasi

adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah

diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga

menjadi budaya demokrasi

ratifikasi

adalah tindakan internasional ketika suatu negara menyatakan

kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu per-

janjian internasional

referendum fakultatif

adalah referendum tidak wajib karena referendum dilaksana-

kan hanya jika ada yang tidak setuju atas berlakunya suatu undang-

undang

referendum obligator

adalah referendum yang harus dilaksanakan guna meminta

persetujuan rakyat atas berlakunya suatu undang-undang yang

didasarkan atas pengambilan suara terbanyak

sengketa internasional

adalah pertengkaran, pertikaian, atau perselisihan di

antara anggota masyarakat internasional, baik negara, organisasi

internasional, maupun individu

signature

adalah penandatanganan teks perjanjian internasional yang telah

disetujui oleh para pihak

sistem hukum internasional

adalah keseluruhan komponen-komponen atau

usnur-unsur hukum internasional yang satu sama lain berbeda, tetapi

saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan

keputusan hakim

sistem peradilan internasional

adalah unsur-unsur atau komponen-komponen

lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan

sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan

internasional. adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama

baik orang lain yang telah tercemar

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

194

A

Afan Gaffar, 13, 14

afektif, 6, 7, 11, 23

aktivis, 12, 30

akuntabilitas, 76–79, 83, 89, 90, 92, 93, 97

apolitis, 30

Aristoteles, 65, 66, 74, 75

asas pemilu, 47, 49, 50

B

bapakisme, 14, 15

budaya, 36–47, 56, 57, 60, 62–65, 69, 79–81, 104, 105, 119, 127, 128, 130, 136,

141, 149

demokrasi, 37–53, 57–65, 69, 70, 75, 76, 86, 87, 112

C

check and balance

, 61, 62

civil society,

54–56

D

David Beetham, 70, 82, 83

David F. Aberle, 19

David Easton, 21

dekret presiden, 160

demokrasi campuran, 42, 43

formal, 43

Indonesia, 46, 47, 60, 64

konstitusional, 42

langsung, 42

liberal, 59

material, 43

Pancasila, 45–47, 61

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

195

rakyat, 43, 44

tidak langsung, 42, 53

Denis Kavanagh, 18

desentralisasi, 27, 91

diskriminasi, 73, 85, 90, 96, 162

E

E.B. Taylor, 37

eksekutif, 44, 59, 61, 62, 70, 80, 111, 113

equity

, 89

era keterbukaan, 64, 72, 86, 100

era reformasi, 62–64, 69

evaluasi, 6, 75, 79, 82

evolusioner, 58

F

fair, 65, 73, 75

Franz Magnis–Suseno, 40, 55

G

Gabriel A. Almond, 4, 5, 18, 29, 30

gender, 82, 96

good governance

, 75–77, 88–91

I

imitasi, 21

input

, 5, 10–12

instruksi, 21, 82

J

John Rawls, 76, 77

Joseph A. Schmeter, 38

justice

, 65, 73, 77, 135, 138, 158, 170

K

kaula, 9, 11, 14, 15

keadilan distributif, 74, 78

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

196

kodrat, 74

komutatif, 74, 78

konvensional, 75

kreatif, 79

perbaikan, 75

protektif, 79

sosial, 65, 68, 73, 76, 79, 80, 107, 134, 141, 142

vindikatif, 78

kebijaksanaan, 6, 27, 118

kedaulatan rakyat, 38, 40, 45–53, 86

keluarga, 14, 18, 20, 22, 27, 30, 31, 88

kepastian hukum, 72, 77, 85, 91, 140, 149

kesamaan, 73, 85, 141

keseimbangan, 68, 73, 76–78, 81, 85, 91, 132

kesetaraan, 40, 41, 56, 69, 77, 79

Kevin Boyle, 70, 82, 83

Ki Hajar Dewantoro, 37

koersif, 58

kognitif, 5, 9–11

kolusi, 77, 79, 81, 84, 86, 91, 93, 94, 97, 98, 100

komunikasi politik, 25, 26

konvension, 75, 82, 96

konvensional, 75, 82, 96

korupsi, 15, 16, 76, 77, 79–81, 84–86, 89, 90

L

legislatif, 44, 59, 61, 63, 80, 111, 113

M

masyarakat madani, 54–58, 65

Transparansi Indonesia, 76, 77, 89, 90

Masykuri Abdillah, 39

mental akomodatif, 9

militan, 6, 7, 8

Miriam Budiardjo, 39

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

197

N

nepotisme, 77, 79, 81, 84, 86, 91, 94, 97, 98, 100

O

Orde Baru, 61, 62, 80

Orde Lama, 60

otonomi daerah, 47, 63

output

, 5, 10–12, 15, 26

P

parokial, 9, 10, 12–15

partai politik, 20, 22, 23, 25, 32, 79

partisipan, 9–14, 16, 27, 30, 31

partisipasi politik, 9, 11, 22, 25, 27–30

pemilu, 12, 21, 22, 30, 85

pengamat, 30

persuasif, 58, 151

Philippe C. Schmitter, 38

Plato, 65, 73, 74

R

rekrutmen politik, 25, 61

responsivienes, 89

Richard E. Dawson, 18

Robert A. Dahl, 4, 39

Robert Hess, 21

rotasi kekuasaan, 49

S

Samuel Beer, 4

sekolah, 18, 20, 22, 27, 30, 31, 88

Selo Soemardjan, 37

seremonial, 82, 96

Sidney Hook, 38

sistem parlementer, 44, 60

pemisahan kekuasaan, 44

referendum, 42, 44

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

198

SIUPP, 62

sosialisasi politik, 17–23, 25, 26, 30

status quo, 6

supremasi hukum, 76, 77, 88, 151

supremonial, 96

Sutan Takdir Alisjahbana, 37

T

Terry Lynn Karl, 38

toleransi, 7, 8, 62–64, 66, 68, 69, 85, 119

transparansi, 63, 68, 74–78, 86, 90

tujuan pemilu, 49, 50

trial by the press

, 134, 144

Trias politica

, 59

U

united nation development program

, 76, 89

Undang-Undang Pers, 108, 126, 140, 146

universalitas, 109

utopis, 6

V

Verba, 4, 5, 12

voting

, 30

W

way of life

, 174, 181

weightless economy

, 158

Weiner, 108

working definition

, 151

world bank

, 76

world trade organization

, 159

Y

yudikatif, 49, 80

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

199

Abdulsyani. 2002.

Sosiologi: Skematika, Teori, dan Terapan.

Jakarta: Bumi Aksara.

Adisubrata, Winarna Surya. 2002.

Masyarakat Madani (Muara Reformasi di

Indonesia)

. Yogyakarta: AMP YKPN.

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.

Standar Kompetensi dan Kompetensi

Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA

.

www.andisutopo.wordpress.com, diunduh tanggal 10 Maret 2010

www.mjieschool.multiply.com, diunduh tanggal 10 Maret 2010

Chamim, Asykuri Ibn. 2003. P

endidikan Kewarganegaraan Menuju Kehidupan yang

Demokratis dan Berkeadaban

. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Tinggi,

Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang).

Cipto, Bambang. 2006.

Hubungan Internasional di Asia Tenggara

. Surabaya: Pustaka

Agung Harapan.

Dede Rosyada, A., Ubaidillah, Abdul Rozak, Wahdi Sayuti, M. Arskal Salim GP.

2005. P

endidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia

dan Masyarakat Madani.

Jakarta: Prenada Media.

Djaja, Wahjudi. 2009.

Peran Indonesia pada Era Global.

Jakarta: Permata Equator.

Pasha, Musthafa Kamal. 2003.

Pendidikan Kewarganegaraan.

Yogyakarta: Citra

Karsa Mandiri.

www. chaplien77.blogspot.com, diunduh tanggal 19 Maret 2010

Rahman, H.I.A. 2007.

Sistem Politik Indonesia.

Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rais, Amien. 2008.

Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia!.

Yogyakarta:

PPSK Press.

Santosa, dkk. 2002.

Sari Pendidikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beserta

Perubahannya.

Yogyakarta: Tiara Wacana.

Suprihatini, Amin. 2008.

Hubungan Internasional.

Klaten: Cempaka Putih.

Suprihatini, Amin. 2009.

Lembaga Penyelenggara Pemilu.

Klaten: Cempaka Putih.

Syafiie, Inu Kencana. 2001.

Pengantar Ilmu Pemerintahan.

Bandung: Refika

Aditama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Winarti. 2008.

ASEAN

. Klaten: Cempaka Putih.

Wismulyani, Endar. 2008.

Peran Indonesia di Dunia Internasional.

Klaten: Cempaka

Putih.

www.galaxy–semesta.blogspot.com, diunduh tanggal 12 Maret 2010

www.id.wikipedia.org/wiki/Diplomasi, diunduh tanggal 12 Maret 2010

www.mustofasmp2.wordpress.com, diunduh tanggal 12 Maret 2010

www.tumija.blogspot.com, diunduh tanggal 15 Maret 2010

www.yuwie.com, diunduh tanggal 16 Maret 2010.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

200

Tips Pembuatan Paspor

Apabila Anda belum pernah ke kantor imigrasi, pastinya Anda akan sedikit

mengalami kesulitan, begitu banyak orang dengan prosedur yang sangat

menyulitkan. Prosedur pembuatan paspor seharusnya dapat dibuat lebih mudah

dan tidak terlalu rumit, apabila Anda mengetahui cara pembuatannya.

Dalam mengajukan permohonan paspor Anda harus membawa kelengkapan

administrasi yang diperlukan, yaitu:

1. Keterangan Identitas Diri, berupa:

a. Bukti domisili, dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa

Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.

Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah me-

ngeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.

2) Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia

(Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat

atau bukti/ petunjuk/keterangan izin yang menunjukkan bahwa

pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

b. Bukti identitas diri, berupa salah satu bukti identitas diri sebagai berikut.

Akta kelahiran atau Akta perkawinan/Surat nikah atau Ijazah atau Surat

baptis.

2. Surat izin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di luar negeri.

3. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.

4. Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi pegawai negeri sipil.

1. Cara Pembuatan Paspor

a. Pertama-tama Anda harus membeli formulir permohonan pembuatan

paspor sebesar Rp5.000,-, lalu Anda mengisi formulir tersebut dan

melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.

b

. Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.

c.

Setelah formulir diperiksa, Anda akan diberikan kuitansi pembayaran

untuk biaya foto (Rp55.000) dan sidik jari (Rp5.000).

d. Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket,

petugas akan memberi tahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari Anda.

Biasanya Anda harus menunggu selama satu minggu untuk dapat difoto

dan diambil sidik jarinya.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

201

e.

Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan

diambil sidik jarinya, sebelum itu Anda harus mengambil berkas Anda ke

loket tempat Anda menyerahkan berkas-berkas Anda, lalu berkas tersebut

diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidik

jari.

f.

Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, Anda harus membawa

kembali berkas ke loket awal.

g. Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor

(Rp200.000).

h. Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan

setelah itu Anda menunggu untuk wawancara.

i.

Setelah wawancara Anda harus menunggu kembali selama satu minggu

untuk dapat mengambil paspor Anda.

j.

Ambil paspor Anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa

kuitansi pembayaran paspor), fotokopi paspor Anda dan berikan

fotokopinya kepada loket tersebut.

2. Tips dan

Trick

Pembuatan Paspor

a. Sebaiknya Anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi

tempat Anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi

biayanya lebih murah daripada Anda melalui calo.

b

. Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini me-

nyatakan Anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang

diminta oleh Kantor Imigrasi.

c.

Mintalah kuitansi pembayaran paspor Anda kepada petugas/kasir. Bukti

ini menyatakan Anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan

paspor Anda.

d. Jangan malu untuk bertanya, lebih baik bertanya kepada sesama pembuat

paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak

daripada Anda bertanya kepada petugas.

e.

Apabila Anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan

alasan yang masuk akal kepada petugas, sehingga Anda tidak perlu

menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.

f.

Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik

jari. Apabila Anda datang siang hari, Anda harus menunggu lama.

Semoga tips dan

trick

ini dapat berguna dalam pembuatan paspor Anda

. . . .

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI

202

Komposisi Mahkamah Internasional

1. Hakim Mahkamah Internasional

15 orang hakim, hak veto tidak berlaku.

Dari kebiasaan tidak tertulis:

5 dari negara-negara Barat,

3 dari Afrika (

civil law, common low,

Arab),

3 dari Asia,

2 dari Eropa Timur,

2 dari Amerika Latin,

Dipilih untuk masa sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Biasanya dari

hal tersebut, lima orang dari negara anggota Dewan Keamanan.

2. Hakim

Ad Hoc

Seorang hakim dapat memeriksa kasus untuk kepentingan negaranya, namun

jika negara tidak mempunyai perwakilan dapat menunjuk seorang hakim.

Akan tetapi hakim tersebut tidak memiliki suara dalam kuorum hakim untuk

mengambil keputusan.

3.

Chamber

Bila kasus dimintakan untuk diperiksa tidak seluruh hakim, maka diperiksa

oleh suatu Chamber yang terdiri dari hakim tertentu sebagai berikut.

a.

Chamber of Summary Procedure,

terdiri atas lima hakim termasuk presiden

dan wakil presiden.

b.

Chamber

yang terdiri atas tiga hakum untuk sengketa tertentu.

c.

Chamber

untuk kasus tertentu setelah berkonsultasi dengan para pihak

mengenai

jumlah dan nama-nama hakim.

4.

The Registry

Merupakan organ administratif Mahkamah Internasional. Pelayanan segala

administratif tidak terkecuali sampai kepada negara-negara yang bersengketa.

Para pejabatnya memiliki kekebalan diplomatik.

a

. Registra, berkedudukan sama hal dengan asisten sekjen PBB dan Deputy

Registra, bertugas sebagai saluran komunikasi antara ICJ dan negara atau

organisasi internasional, memelihara urusan administratif Mahkamah dan

ikut menandatangani sidang putusan Mahkamah Internasional.

b. Empat puluh orang petugas tetap di tiap-tiap bidang.

c.

Petugas-petugas sementara, contohnya, penerjemah, dan penulis cepat.

Diunduh

dari

BSE.Mahoni.com