Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
145
Pengertian
Sistem Hukum
Internasional
Sumber-Sumber
Hukum Internasional
Asas Hukum
Internasional
Subjek Hukum
Internasional
Peranan Hukum
Internasional
Hubungan Hukum
Internasional dengan
Hukum Nasional
Hukum dan Peradilan Internasional
Sistem Hukum Internasional
Sistem Peradilan
Internasional
Sengketa Internasional dan
Cara penyelesaiannya
Sifat Keputusan
Mahkamah
Internasional
Kewajiban Menghargai
Putusan Mahkamah
Internasional
Penyebab Sengketa
Internasional
Cara Penyelesaian
Sengketa Internasional
Cara Penyelesaian
Sengketa oleh
Mahkamah
Internasional
Menghargai
Putusan
Mahkamah
Internasional
Pengertian Sistem
Peradilan
Internasional
Komponen
Sistem Peradilan
Internasional
Mahkamah
Internasional
Panel Khusus
dan Spesial
Pidana
Internasional
Mahkamah
Pidana
Internasional
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
146
Sengketa internasional sering mewarnai kehidupan
masyarakat dalam melaksanakan hubungan inter-
nasional. Salah satu contoh kasus sengketa internasional
yang dialami Indonesia adalah masalah Ambalat. Dalam
kasus tersebut, Malaysia berusaha mengklaim Blok
Ambalat sebagai wilayahnya. Kapal perang Malaysia
berkali-kali melanggar batas wilayah laut teritorial
Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal patroli
Indonesia beberapa kali bersitegang dengan kapal perang
Malaysia di Ambalat.
Penyelesaian sengketa internasional harus sesuai
dengan ketentuan hukum internasional. Bagaimanakah
upaya penyelesaian sengketa internasional yang dapat
dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa? Agar lebih
jelas, simak uraian materi pada bab ini.
• sistem hukum
• hukum internasional
• sistem peradilan
• peradilan internasional
• sengketa internasional
• mahkamah internasional
▼
Gambar 5.1
Kapal perang Indonesia
berpatroli di perairan Ambalat.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
147
A. Sistem Hukum Internasional
Konsekuensi dari adanya hubungan internasional adalah munculnya
hukum internasional. Hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh
negara-negara di dunia telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek
hukum (negara). Oleh karena itu, hukum internasional mutlak diperlukan
dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum
internasional menjadi pedoman dalam menciptakan hubungan yang harmonis
antarbangsa di dunia. Hukum internasional merupakan sebuah sistem. Sebagai
sistem, hukum internasional memiliki ketentuan-ketentuan pokok yang
menyertainya. Hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum internasional
akan dijabarkan dalam pembahasan berikut ini.
1. Pengertian Sistem, Hukum Internasional, dan Sistem Hukum
Internasional
Sistem hukum internasional terdiri atas kata sistem dan hukum
internasional. Untuk memahami pengertian sistem hukum internasional,
ada baiknya kita terlebih dahulu memahami pengertian sistem dan
pengertian hukum internasional.
a. Pengertian Sistem
Kata sistem mengandung pengertian susunan kesatuan-kesatuan
yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk
kesatuan secara keseluruhan. Kata sistem juga berarti suatu kesatuan
yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur yang satu
sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan dan bekerja sama.
b. Pengertian Hukum Internasional
Pada awalnya ada beberapa sarjana yang mengemukakan
pendapatnya tentang pengertian hukum internasional. Beberapa
sarjana tersebut seperti berikut.
1
) Grotius, ahli hukum dan cendekiawan Belanda, dalam bukunya
yang berjudul
De Jure Belli ac Pacis
(Perihal Perang dan Damai),
menjelaskan bahwa hukum dan hubungan internasional
didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau
semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari
mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
2) Akehurst, ahli hukum internasional dari Amerika, berpendapat
bahwa hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk
dari hubungan antara negara-negara.
3) Charles Cheny Hyde, ahli hukum internasional dari Chicago,
Amerika, berpendapat tentang hukum internasional sebagai
berikut. ”Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang
sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-
peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena
itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.”
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
148
4) Mochtar Kusumaatmadja, ahli hukum internasional, berpendapat
bahwa hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah
dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara
dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek
hukum bukan negara satu sama lain.
Pengertian hukum internasional yang dikemukakan oleh Grotius
dan Akehurst masih terbatas pada negara sebagai satu-satunya
pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Dari berbagai pendapat tentang hukum internasional, dapat
disimpulkan bahwa hukum internasional adalah kumpulan ketentuan
hukum yang berlaku secara internasional dan dipertahankan oleh
masyarakat internasional. Dengan kata lain, hukum internasional
ialah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan
hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang
mempunyai akibat hukum.
c.
Pengertian Sistem Hukum Internasional
Berdasarkan penjelasan tentang pengertian sistem dan hukum
internasional, Anda tentu dapat memahami pengertian tentang sistem
hukum internasional. Bagaimanakah pengertiannya?
Sistem hukum internasional adalah keseluruhan dari komponen-
komponen atau unsur-unsur hukum internasional yang satu sama
lain berbeda, tetapi saling berhubungan dan bekerja sama untuk men-
capai keadilan dan keputusan hukum. Komponen-komponen atau
unsur-unsur dalam sistem hukum internasional sangat beragam.
Misalnya, unsur sumber hukum internasional, subjek atau pelaku,
hubungan-hubungan hukum antarsubjek atau pelaku, hal-hal atau
objek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan
kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Komponen-komponen
hukum internasional tersebut dapat Anda pahami satu per satu dalam
uraian materi berikut.
2. Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional merupakan dasar kekuatan meng-
ikatnya hukum internasional. Pada dasarnya, sumber hukum internasional
terbagi menjadi dua sebagai berikut.
a. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan
dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut
pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber
hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili
perkara sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
149
1) Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama
atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian inter-
nasional (
treaty
) baik berbentuk
law making treaty
maupun yang
berbentuk
treaty contract
.
Law making treaty
arti-
nya perjanjian internasional
yang menetapkan ketentuan
hukum internasional yang
berlaku umum. Misalnya,
Konvensi Wina tahun 1961
tentang Hubungan Diplo-
matik dan Konvensi Wina
tahun 1963 tentang Hu-
bungan Konsuler.
Adapun
treaty contract
artinya perjanjian internasional yang
menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional
yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan
berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut.
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi
hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastian
hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur pula hal-hal
yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum
internasional (antarnegara). Dalam membuat suatu perjanjian
internasional, hal yang paling penting adalah adanya kesadaran
tiap-tiap pihak pembuat perjanjian untuk secara etis normatif
mematuhinya.
Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,
perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-
sumber hukum internasional lainnya. Hal itu dapat dibuktikan
terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang
sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum
internasional yang mempunyai kepentingan sama. Misalnya,
Deklarasi Bangkok Tahun 1968 yang melahirkan organisasi
ASEAN dengan tujuan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Oleh karena itu, negara-negara ASEAN sepakat menolak
kehadiran militer asing yang tidak ada kepentingannya dengan
ASEAN.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting
karena ada beberapa alasan yang perlu kita pahami.
a
) Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum
sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b) Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah ke-
pentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
Sumber:
www.untreaty.un
▼
Gambar 5.2
Konvensi Wina 1963.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
150
Dari dua alasan tersebut diketahui bahwa suatu perjanjian
internasional dibuat secara sepihak atau karena ada unsur
paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum).
2) Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional (
international custom
) adalah kebiasaan
yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan
ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal-
kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk
menghindari tabrakan.
3) Prinsip Hukum Umum
Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah
prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern,
yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem
hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan inter-
nasional. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah
Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan
menemukan hukum baru. Dengan demikian, tidak ada alasan
bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan
nonliquet
atau
menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang mengatur
persoalan yang diajukan.
4) Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber
hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional
pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan
meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional
termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah
yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional
Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase
Permanen.
Keputusan pengadilan nasional yang berkaitan dengan
persoalan yang menyangkut hubungan internasional dapat
dijadikan sebagai bukti dari telah diterimanya hukum inter-
nasional oleh pengadilan nasional di negara yang bersangkutan.
Selain itu, keputusan pengadilan nasional di berbagai negara
mengenai hal yang serupa dapat dijadikan bukti dari apa yang
telah diterima sebagai hukum. Hal ini sangat memengaruhi
perkembangan hukum kebiasaan internasional. Perlu Anda
pahami bahwa putusan badan-badan penyelesaian sengketa
seperti putusan badan peradilan dan putusan badan arbitrase
lazim disebut sebagai
yurisprudensi
.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
151
5) Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia
Pendapat para sarjana terkemuka di dunia dapat dijadikan
pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi
hukum internasional, terlebih bagi sarjana yang bertindak dalam
suatu fungsi yang secara langsung berkaitan dengan upaya
penyelesaian persoalan hukum internasional. Pendapat tersebut
misalnya sebagai berikut.
1
) Para sarjana terkemuka yang menjadi Panitia Ahli Hukum
(
Committe of Jurists
) yang diangkat oleh Liga Bangsa-Bangsa
pada tahun 1920 untuk memberi pendapatnya mengenai
masalah Kepulauan Aaland.
2) Para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia
Hukum Internasional (
International Law Commission
) Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
3) Para sarjana hukum internasional terkemuka di bidang
kodifikasi dan pengembangan hukum internasional yang
dilakukan di bawah naungan organisasi bukan pemerintah
(swasta) seperti
International Law Association
,
Institute de Droit
International
dan banyak usaha serupa lainnya.
b. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas
materi dasar tentang substansi dari pembuatan hukum itu sendiri
atau prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum inter-
nasional yang berlaku. Dalam pengertian ini, contoh sumber hukum
material adalah prinsip bahwa setiap pelanggaran perjanjian
menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Korban
perang harus diperlakukan secara manusiawi dan setiap perjanjian
harus ditepati dengan penuh kejujuran (
pacta sunt servanda
).
Di antara prinsip-prinsip tersebut, ada prinsip yang berlaku
memaksa. Prinsip yang berlaku memaksa ini disebut
ius cogens
. Salah
satu contoh prinsip yang berlaku memaksa adalah perjanjian harus
ditepati (
pacta sunt servanda
). Semua ketentuan hukum internasional
baru harus memperhatikan dan sesuai dengan prinsip hukum ini
tanpa kecuali. Selain itu, prinsip hukum ini tidak dapat diubah oleh
prinsip hukum internasional lain yang sifatnya tidak sama.
Sumber hukum material juga dapat diartikan sebagai dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional. Nah, hal apa sajakah
yang menjadi sumber hukum internasional dalam arti material ini?
Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya
hukum internasional. Teori-teori tersebut seperti berikut.
1) Teori Hukum Alam
Menurut para penganut ajaran hukum alam, dasar kekuatan
mengikatnya hukum internasional karena hukum internasional
tersebut merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
152
hukum alam. Ajaran hukum alam telah berhasil menimbulkan
keseganan terhadap hukum internasional dan telah meletakkan
dasar moral dan etika yang berharga bagi hukum internasional,
juga bagi perkembangan selanjutnya.
Tokoh teori hukum alam adalah
Hugo Grotius. Hugo Grotius men-
dasarkan sistem hukum internasional
atas berlakunya hukum alam yang
diilhami oleh akal manusia dan
praktik negara serta perjanjian
negara sebagai sumber hukum
internasional. Atas pendapatnya
tersebut, Hugo Grotius dari Belanda
disebut sebagai Bapak Hukum Inter-
nasional.
2) Teori Kedaulatan
Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikat-
nya hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk
tunduk pada hukum internasional. Tokoh-tokoh dalam teori
kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman.
Berkaitan dengan teori ini, Zorn berpendapat bahwa hukum
internasional itu tidak lain daripada hukum tata negara yang
mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum internasional
bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan
mengikat ke luar kemauan negara.
Teori-teori yang mendasarkan
berlakunya hukum internasional pada kehendak negara (teori
voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran
positivisme yang menguasai alam pikiran dunia hukum di Benua
Eropa, terutama Jerman pada abad XIX.
3) Teori Objektivis
Menurut aliran teori objektivis,
dasar kekuatan mengikatnya hukum
internasional adalah suatu norma
hukum, bukan kehendak negara.
Pendiri aliran atau teori ini dikenal
dengan nama mazhab
Wiena
. Ajaran
mazhab
Wiena
mengembalikan segala
sesuatunya kepada suatu kaidah
dasar (
grundnorm
). Tokoh mazhab
Wiena
adalah Hans Kelsen (dari
Austria) yang dianggap sebagai
bapak mazhab
Wiena
. Kelsen me-
ngemukakan bahwa asas ”
pacta sunt
Sumber:
http//upload.wikimedia.org
▼
Gambar 5.3
Hugo Grotius sebagai Bapak
Hukum Internasional.
Sumber:
http//bp2.blogger.com
▼
Gambar 5.4
Hans Kelsen
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
153
servanda
” sebagai kaidah dasar (
grundnorm
) hukum internasional.
Pacta sunt servanda
adalah prinsip bahwa perjanjian antarnegara
harus dihormati.
4) Teori Fakta Kemasyarakatan
Menurut teori ini dasar kekuatan mengikatnya hukum
internasional adalah fakta kemasyarakatan yang terdiri atas faktor
biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Hal ini
didasarkan atas sifat alami manusia sebagai makhluk sosial yang
memiliki hasrat atau naluri untuk selalu bergabung dengan
manusia yang lain. Dengan demikian, dapat dikatakan dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional terdapat dalam
kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu
untuk dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) dalam
hidup bermasyarakat.
Itulah beberapa sumber hukum internasional. Atas dasar
sumber-sumber hukum tersebut hukum internasional dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua negara dalam
mengadakan hubungan internasional sesuai dengan aturan-
aturan hukum internasional. Siapa sajakah yang berhak
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum internasional?
Temukan jawabannya pada uraian berikut.
3. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pemilik, pemegang atau
pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Pada awal kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya
negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Akan
tetapi, dewasa ini sudah banyak subjek hukum yang diakui oleh
masyarakat internasional. Jadi, untuk saat ini dapat dikatakan bahwa
subjek hukum internasional bukan hanya negara, akan tetapi meliputi
beberapa subjek berikut ini.
a. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949 tentang Hak dan Kewajiban
Negara, kualifikasi suatu negara untuk dapat disebut sebagai pribadi
dalam hukum internasional sebagai berikut.
1
) Penduduk yang tetap.
2) Wilayah tertentu.
3) Pemerintahan.
4) Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Jadi, negara yang dapat menjadi subjek hukum internasional
adalah negara yang berdaulat penuh. Artinya, negara yang memenuhi
empat ketentuan dalam Konvensi Montevideo 1949 seperti di atas.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
154
b. Organisasi Internasional
Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional
menurut Theodore A. Couloumbis dan James H.Wolfe dapat dibeda-
kan menjadi tiga sebagai berikut.
1
) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global
dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contohnya,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
2) Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global
dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya,
World Bank
, UNESCO,
International Monetary Fund
, dan
Interna-
tional Labour Organization
.
3) Organisasi internasional
dengan keanggotaan re-
gional, dengan maksud dan
tujuan global. Contohnya,
Association of South East
Asian Nation
(ASEAN) dan
Europe Union
.
c.
Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah
Internasional lahir sebagai s
ubjek
hukum internasional karena
sejarah. Kamudian, kedudukan-
nya diperkuat dalam perjanjian-
perjanjian dan konvensi-konvensi
palang merah tentang perlin-
dungan korban perang.
d. Takhta Suci Vatikan
Takhta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili
oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Takhta Suci
mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum
internasional. Pengakuan Takhta Suci di Roma, Italia sebagai subjek
hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan
karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala
Gereja Roma Katolik. Takhta Suci juga memiliki perwakilan-
perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukan-
nya sejajar dengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.
e. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan
tertentu seperti berikut.
1
) Menentukan nasibnya sendiri.
2) Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial.
3) Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Sumber:
http//photodiarist.com
▼
Gambar 5.5
Kantor Palang Merah Internasional di Swiss.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
155
f.
Individu atau Orang Perseorangan
Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah
individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara.
Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili
misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional
kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan
perubahan-perubahan kebijakan internasional. Misalnya saja, George
Soros merupakan individu yang diperhitungkan dalam hubungan
internasional dewasa ini.
g. Perusahaan Multinasional
Keberadaan perusahaan multinasional sebagai subjek hukum
internasional merupakan fenomena yang baru. Meskipun demikian,
eksistensinya tidak dapat kita mungkiri. Di beberapa tempat, negara-
negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan
hak-hak dan kewajiban internasional. Hal tersebut jelas berpengaruh
terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum
internasional itu sendiri.
4. Asas Hukum Internasional
Hukum internasional diberlakukan dalam rangka mewujudkan dan
memelihara hubungan dan kerja sama antarnegara. Hal ini karena ada
kecenderungan bahwa negara yang kuat ingin menanamkan pengaruh-
nya dan bahkan ada yang ingin menguasai pihak yang lemah. Oleh karena
itu, diperlukan asas-asas hukum internasional.
Hukum internasional yang menjadi landasan hukum bagi setiap
hubungan internasional sudah pasti mempunyai asas atau dasar yang
kuat. Asas atau dasar hukum internasional ini disesuaikan dengan cara
pandang dan pemikiran tiap-tiap negara. Mengapa demikian? Alasannya,
asas hukum internasional dapat dijadikan sebagai pelindung hak dan
kewajiban bagi setiap negara yang melakukan hubungan internasional.
Asas-asas hukum internasional dapat kita pahami sebagai berikut.
a. Asas-Asas PBB yang Termuat dalam Pasal 2 Piagam PBB sebagai
berikut.
1) Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan.
2
) Setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam
Piagam PBB.
3) Setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan
terhadap negara lain dalam menjalin hubungan internasional.
4) Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional
dengan jalan damai.
5) Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program
PBB sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
156
6) PBB menjamin negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras
dengan asas-asas PBB.
7) PBB tidak dibenarkan ikut campur tangan urusan dalam negeri
anggotanya.
b. Asas Berlakunya Hukum Internasional
1
) Asas Teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah
atau wilayahnya. Hal ini berarti bahwa negara melaksanakan
berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang
dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah
atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2) Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara pada
warga negaranya. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara di
mana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini dikenal dengan asas
exterritorialiteit
.
3) Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum didasarkan pada kewenangan
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat.
4) Asas Persamaan Derajat
Asas ini menyatakan bahwa semua negara adalah sama
derajatnya baik negara kecil atau besar memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam hubungan internasional. Secara
formal negara-negara di dunia derajatnya sama, tetapi secara
faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat,
terutama dari bidang ekonomi.
5) Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antarbangsa yang berdasarkan hak
internasional diperlukan adanya kesediaan tiap-tiap pihak untuk
memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan.
Tiap-tiap pihak pun mengetahui secara jelas tentang manfaat,
hak, dan kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
c.
Asas Hukum Publik Internasional
Asas hukum publik internasional meliputi hal-hal berikut.
1
) Asas persamaan derajat (
equality
), yaitu negara-negara yang
mengadakan hubungan memiliki derajad yang sama.
2) Asas kehormatan (
courtesy
), yaitu negara-negara yang meng-
adakan hubungan harus saling menghormati.
3) Asas timbal balik (
reciprocity
), yaitu adanya hubungan timbal balik
dan saling menguntungkan antarnegara yang mengadakan
hubungan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
157
4) Asas
pacta sunt servanda,
yaitu negara-negara yang mengadakan
hubungan harus menaati setiap perjanjian dan melaksanakannya
dengan kejujuran.
5. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan hubungan antara hukum
internasional dengan hukum nasional. Kedua teori tersebut adalah teori
Dualisme dan teori Monisme.
Berdasarkan teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional
merupakan sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Berlakunya
hukum internasional dalam lingkup hukum nasional memerlukan ratifikasi
menjadi hukum nasional. Berdasarkan teori dualisme ini, jika terjadi
pertentangan antara hukum internasional dengan hukum nasional, yang
diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Negara yang menganut
teori dualisme akan lebih sering mengabaikan hukum internasional.
Adapun menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum
nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme,
hukum internasional adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum
nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional
kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan hukum internasional.
Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Kedua teori tersebut sama-sama kuat. Oleh karena itu, dalam praktik-
nya pilihan penguatan hukum nasional atau hukum internasional
ditentukan oleh kecenderungan etnis dan politik. Bagi pandangan yang
memiliki sikap politik nasionalis, akan memberikan pilihannya pada hukum
nasional. Sebaliknya, bagi pandangan yang simpatik pada internasionalisme
akan memberikan pilihan pada hukum internasional. Secara umum dapat
diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh
pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional
tidak sama sekali meninggalkan hukum nasio
nal.
Salah satu ahli kenegaraan, yang bernama Oppenheim,
berpendapat bahwa hukum internasional meliputi dua bagian
sebagai berikut.
1.
Hukum Internasional Publik (
Public International Law
)
Hukum publik internasional yaitu hukum internasional
yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam
hubungan internasional (hukum antarnegara). Hukum publik
internasional juga disebut hukum internasional dalam arti
sempit. Hukum publik internasional inilah yang dimaksud
hukum internasional dalam pembahasan buku ini.
Sumber:
www.gowlings.com
▼
Gambar 5.6
Oppenheim
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
158
B. Sistem Peradilan Internasional
Seperti sistem hukum internasional, sistem peradilan internsional juga
mempunyai beberapa komponen atau unsur. Hal tersebut dapat kita pahami
dari pengertian sistem peradilan internasional itu sendiri. Bagaimanakah
pengertiannya? Lantas apa sajakah komponen-komponen yang ada dalam
sistem hukum internasional? Perhatikan penjelasan berikut ini.
1. Pengertian Sistem Peradilan Internasional
Apa yang dimaksud sistem peradilan internasional? Sistem peradilan
internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga
peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan inter-
nasional. Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Inter-
nasional, Mahkamah Pidana Internasional, serta Panel Khusus, dan
Spesial Pidana Internasional. Untuk mengetahui informasi mengenai
lembaga-lembaga tersebut, perhatikan penjelasan pada subbab berikut.
2. Komponen-Komponen Sistem Peradilan Internasional
Komponen-komponen atau unsur-unsur dalam sebuah sistem
keberadaannya sangat penting bagi terlaksananya sistem itu sendiri.
Hilangnya satu unsur saja dalam sebuah sistem dapat menghambat
jalannya sistem yang bersangkutan. Begitu juga dengan komponen-
komponen dalan sistem peradilan internasional. Semua komponen dalam
sistem peradilan internasional harus saling mendukung dan bekerja sama
dalam menjalankan peradilan internasional. Komponen-komponen
dalam sistem peradilan internasional yang dimaksud sebagai berikut.
a. Mahkamah Internasional (
International Court of Justice
)
Mahkamah Internasional atau disingkat MI adalah organ utama
lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Fungsi utama
Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus per-
sengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
Komposisi Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim.
Lima belas calon hakim anggota Mahkamah Internasional tersebut
direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum
internasional. Dalam memilih anggota Mahkamah Internasional
dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum
2.
Hukum Perdata Internasional (
Privat International Law
)
Hukum perdata internasional yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan
hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum
antarbangsa).
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
159
(MU) dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya lima hakim Mahkamah
Internasional berasal dari anggota tetap DK PBB.
Mahkamah Internasional
memiliki tugas seperti berikut.
1) Memeriksa perselisihan atau
sengketa antara negara-
negara anggota PBB yang
diserahkan kepadanya.
2) Memberi pendapat kepada
Majelis Umum PBB tentang
penyelesaian sengketa antar-
negara anggota PBB.
3) Mengajukan kepada Dewan
Keamanan PBB untuk ber-
tindak terhadap salah satu
pihak yang tidak melaksana-
kan keputusan Mahkamah
Internasional.
4) Memberi nasihat persoalan
hukum kepada Majelis Umum
dan Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional bertugas memeriksa dan memutuskan
perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun
nasihat. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional mempunyai
kewenangan-kewenangan sebagai berikut.
1) Melaksanakan
contentious jurisdiction
yaitu yurisdiksi atas perkara
biasa yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang ber-
sengketa.
2) Memberikan
advisory opinion
yaitu pendapat mahkamah yang
bersifat nasihat.
Advisory opinion
tidaklah memiliki sifat mengikat
bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai
com-
pulsory Ruling
, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa
persuasif kuat atau disarankan untuk dilaksanakan.
b. Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional yang disingkat MPI adalah
Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan
traktat multilateral dan bertugas mewujudkan supremasi hukum
internasional. Mahkamah Pidana Internasional memastikan bahwa
pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Jenis kejahatan berat
yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap ke-
manusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Sumber:
http//www.hector624.com
▼
Gambar 5.7
Gedung Mahkamah Internasional.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
160
Sumber Hukum Internasional Formal
Sumber hukum internasional formal dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber
hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Komponen yang termasuk sumber hukum
tertulis dan tidak tertulis tersebut seperti berikut.
1.
Sumber hukum tertulis, sebagai berikut.
a.
Peraturan perundang-undangan.
b.
Persetujuan atau perikatan-perikatan yang berbentuk tertulis antara dua pihak
atau lebih, putusan-putusan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi, atau badan-
badan swasta, misalnya keputusan rapat anggota dari suatu koperasi, keputusan
sebuah perseroan terbatas yang semuanya berlaku internal dan ditaati sebagai
hukum oleh pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
c.
Traktat atau perjanjian-perjanjian internasional dalam segala bentuk dan macam-
nya.
d.
Keputusan dari organisasi-organisasi atau lembaga internasional.
e.
Putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti putusan badan peradilan
dan putusan badan arbitrase yang lazim disebut yurisprudensi.
2.
Sumber hukum tidak tertulis, seperti berikut.
a.
Hukum kebiasaan.
b.
Pendapat para ahli atau yang lazim disebut doktrin.
c.
Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
Panel khusus pidana internasional disingkat PKPI. Adapun panel
spesial pidana internasional disingkat PSPI. PKPI dan PSPI adalah
lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para
tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen.
Artinya, selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. PKPI dan PSPI
mempunyai perbedaan yang terletak pada komposisi penuntut dan
hakim
ad hoc
-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim
ad hoc
-
nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan inter-
nasional. Pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan
ketentuan peradilan internasional.
Itulah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan
internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
Hampir semua negara di dunia ini telah melakukan hubungan internasional. Dalam
melaksanakan hubungan internasional, beberapa negara telah melakukan perjanjian
internasional. Meskipun demikian, tidak sedikit negara yang telah melakukan kesepakatan
bersama (perjanjian internasional), tetapi mengingkari isi kesepakatan tersebut. Tindakan
pengingkaran atas isi kesepakatan bersama (perjanjian internasional) jelas akan me-
nimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
161
C. Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaiannya
Dalam hubungan antarnegara, terjadinya konflik atau sengketa bukan
merupakan hal yang baru. Hal tersebut wajar terjadi asal tidak sampai berlarut-
larut. Apa sebenarnya konflik atau sengketa internasional tersebut? Hal-hal
apakah yang dapat menyebabkan terjadinya konflik atau sengketa inter-
nasional? Bagaimanakah upaya penyelesaiannya? Agar lebih jelas, mari kita
pahami satu per satu.
1. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
Secara umum sengketa internasional dapat diartikan sebagai
pertengkaran, pertikaian, atau perselisihan di antara anggota masyarakat
internasional, baik negara, organisasi internasional, maupun individu.
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat
didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subjek mengenai sebuah
fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa sengketa
internasional dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan
individu, negara dengan korporasi asing, dan negara dengan kesatuan
kenegaraan bukan negara.
Sengketa internasional tidak terjadi dengan sendirinya. Ada sejumlah
faktor yang menjadi latar belakangnya. Adapun faktor-faktor penyebab
terjadinya sengketa internasional seperti berikut.
a. Kemiskinan dan ketidakadilan. Kedua hal ini dapat membatasi
kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi negara
maju.
b. Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial.
Misalnya, sistem kasta dan politik rasial.
c.
Ekstremisme, yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan
kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara.
d. Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik
yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus
terang.
Berdasarkan kasus tersebut, diskusikan permasalahan-permasalahan berikut secara
kelompok.
1.
Mengapa negara-negara melakukan perjanjian internasional dalam hubungan
internasional?
2.
Apa akibat dari adanya tindakan pengingkaran terhadap hasil kesepakatan bersama
negara lain (perjanjian internasional)?
3.
Bagaimanakah seharusnya sikap negara-negara di dunia terhadap hasil kesepakatan
bersama dengan negara lain? Mengapa demikian?
Tuliskan hasil diskusi kelompok Anda pada selembar kertas.Presentasikan hasilnya
di depan kelas secara bergantian dan kumpulkan kepada guru agar dinilai.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
162
e.
Diskriminasi, yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk
masuk pada kelompok tertentu.
Selain faktor-faktor tersebut masih terdapat masalah lain yang bisa
mengakibatkan adanya sengketa internasional seperti berikut.
a. Masalah etnis. Sebagai contoh, kerusuhan etnis di negara-negara bekas
Uni Soviet dan Yugoslavia.
b. Pelanggaran HAM pada umumnya terjadi hampir di setiap negara.
c.
Ancaman pertumbuhan teknologi nuklir, kecuali jika digunakan
untuk kegiatan damai.
d. Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan
kerusuhan sosial bahkan permusuhan antarnegara. Jumlah pengungsi
internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan, bahkan
revolusi.
e.
Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan. Saat ini
adalah terjadinya banyak politisi yang menyalahgunakan kewenangan-
kewenangan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-
harapan manusia.
Berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional atau perjanjian
internasional dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional.
Contoh sebab-sebab timbulnya sengketa internasional dalam hubungan-
nya dengan masalah politis dan batas wilayah sebagai berikut.
a. Segi Politis, Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian
Pasca Perang Dunia II muncul dua blok kekuatan besar, yaitu
Blok Barat (NATO) di bawah pimpinan AS dan Blok Timur (Pakta
Warsawa) di bawah pimpinan Uni Soviet. Keduanya saling berebut
pengaruh di bidang ideologi dan ekonomi serta berlomba memperkuat
persenjataan. Akibatnya, terjadi konflik di berbagai negara, misalnya
krisis Kuba, Perang Korea hingga muncul Korea Utara yang didukung
Blok Timur dan Korea Selatan yang didukung Blok Barat, Perang
Kamboja, dan Perang Vietnam.
b. Segi Batas Wilayah
Antarnegara kadang terjadi ketidakpastian mengenai batas
wilayah masing-masing. Kasus semacam ini dapat kita lihat pada
ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia
di Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan), dan perbatasan di
Kashmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dengan
Pakistan.
Terjadinya sengketa internasional dapat mengancam perdamaian dan
ketertiban dunia. Oleh karena itu, sengketa internasional harus segera
dicarikan upaya penyelesaiannya. Bagaimanakah upaya penyelesaian
sengketa internasional berdasarkan hukum internasional? Pahami dalam
uraian singkat berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
163
2. Cara Penyelesaian Sengketa Internasional
Berbagai cara penyelesaian sengketa internasional telah berkembang
sesuai dengan tuntutan zaman. Pada awalnya, banyak negara sebagai
aktor utama dalam hukum internasional klasik melakukan penyelesaian
sengketa internasional melalui cara kekerasan. Misalnya, dengan cara
perang, retorsi, reprasial, dan blokade damai. Cara-cara kekerasan dalam
penyelesaian sengketa internasional tersebut akhirnya direkomendasikan
untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya
The Hague Peace Conference
pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan
Convention on
the Pacific Settlement of International Disputes
Tahun 1907. Oleh karena
sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mem-
punyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan
kekerasan sebagai cara penyelesaian sengketa.
Negara-negara di dunia baru meninggalkan cara-cara kekerasan dalam
upaya penyelesaian sengketa internasional setelah lahirnya Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB). Banyak negara di dunia yang menjadikan
United
Nation Charter
(Piagam PBB) sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan
sengketa internasional secara damai. Hal tersebut karena dalam Piagam
PBB dicantumkan tentang cara-cara penyelesaian sengketa secara damai
di antaranya negosiasi,
enquiry
(penyelidikan), mediasi, konsiliasi, arbitrase,
judicial settlement
(pengadilan), dan organisasi-organisasi atau lembaga-
lembaga regional.
Berdasarkan sejarah perkembangan tentang cara penyelesaian sengketa
internasional di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada dua metode pe-
nyelesaian sengketa internasional. Setiap metode tersebut terdiri atas ber-
bagai macam cara sebagai berikut.
a. Metode Kekerasan
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional
terdiri atas cara-cara seperti berikut.
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai
penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak
dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan per-
syaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara
terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan
retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh
retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan
kembali konsensi pajak atau tarif.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
164
3) Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu
negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara
lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada
masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial
pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan
unjuk kekuatan (
show of
force
). Reprasial yang tidak seimbang
dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan.
Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali
apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan
serangan bersenjata.
4) Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya
pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk
memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua
macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi
Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai
kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud
untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan
negara yang memblokade.
b. Metode Damai
Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa
secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara
hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara damai tersebut
dapat Anda pahami dalam uraian berikut.
1) Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik
Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa
hal seperti negosiasi,
enquiry
, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-
jasa baik (
good offices
). Kelima cara penyelesaian sengketa secara
diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan
masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
a) Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara
damai yang sudah cukup lama dipakai oleh masyarakat
internasional. Sampai pada permulaan abad XX, negosiasi
menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian
sengketa. Bahkan, sampai saat ini cara penyelesaian melalui
negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh
oleh para pihak yang bersengketa. Bagaimana sebenarnya
pelaksanaan negosiasi tersebut?
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
165
Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang
dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa
melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam
pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran
pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya
penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk
bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan
melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau
dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktik negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang
dibedakan.
Pertama
, negosiasi ketika sengketa belum muncul,
lebih dikenal dengan konsultasi.
Kedua
, negosiasi ketika
sengketa telah lahir. Pelaksanaan negosiasi dalam upaya
penyelesaian sengketa ini dapat mendatangkan keuntungan
bagi para pihak. Keuntungan tersebut seperti berikut.
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pe-
nyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
(2) Para pihak mengawasi dan menentukan secara langsung
prosedur penyelesaiannya.
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik
dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat
win-win
solution
sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua
belah pihak.
b) Enquiry
atau Penyelidikan
Enquiry
atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan
fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini
dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul
Sumber:
http//bp2.blogger.com
▼
Gambar 5.8
Negosiasi saat ini menjadi cara pertama dalam
menyelesaikan suatu sengketa.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
166
karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena
fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
Penyelidikan biasanya dilaksanakan oleh suatu komisi
penyelidik yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum
atau persetujuan khusus antarpara pihak. Ketentuan dalam
pembentukan komisi penyelidik ini sebagai berikut.
(1) Setiap pihak yang bersengketa memilih dua orang anggota
komisi yang terdiri atas: seorang warga negara dari negara
yang bersangkutan dan seorang bukan warga negaranya.
(2) Kedua belah pihak memilih satu lagi anggota sebagai
anggota komisi penyelidik yang kelima berdasarkan ke-
sepakatan bersama.
(3) Dalam pembentukan komisi penyelidik ini harus ada tiga
anggota yang netral.
Dalam penyelidikan ini selain komisi penyelidik,
diperbolehkan adanya aparat khusus negara sengketa untuk
mewakili urusan mereka dan bertindak sebagai perantara
antara negara dan komisi. Komisi penyelidik bertugas meneliti
dan memeriksa mengenai fakta sengketa dan mempersiapkan
alasan-alasan yang perlu untuk negosiasi, penyelesaian, dan
perdamaian. Kesemuanya itu dituangkan dalam suatu
laporan. Laporan ini tidak mempunyai sifat sebagai keputusan
dan berlakunya terserah kepada para pihak yang bersengketa.
Oleh karena itu, komisi dikuasakan memanggil para saksi.
Pada akhir-akhir ini, Dewan Keamanan PBB dan Majelis
Umum PBB sering bertindak sebagai komisi penyelidik.
Penggunaan cara penyelidikan dalam penyelesaian
sengketa internasional ini dapat mendatangkan keuntungan.
Keuntungannya adalah komisi penyelidik yang bersifat tidak
memihak akan memudahkan penyelesaian sengketa.
c)
Mediasi
Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang
tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang
bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas
ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator.
Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.
Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian
sengketa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saran mediator
tidak mempunyai daya mengikat. Peran mediator menurut
Konvensi Den Haag 1899 adalah mendamaikan tuntutan yang
saling berlawanan serta meredakan rasa dendam yang mungkin
timbul antarnegara yang bersengketa.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
167
Keuntungan penyelesaian sengketa secara mediasi adalah
dapat melicinkan jalannya negosiasi dan menolong tercipta-
nya penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Hal ini karena seorang mediator adalah pihak ketiga yang
bersifat netral (tidak memihak) dan independen (merdeka).
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa inter-
nasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional,
antara lain
The Hague Convention 1907
;
UN Charter
;
The
European Convention for The Peaceful Settlement of Disputes.
d) Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara
konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga
yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara.
Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para
pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya
penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan
negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak
memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat
saja terlembaga atau bersifat
ad hoc
, yang kemudian
memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh
para pihak yang bersengketa. Keputusan yang diberikan oleh
komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Upaya
penyelesaian sengketa secara konsiliasi ini hampir sama
dengan cara mediasi. Perbedaan kedua cara penyelesaian
sengketa tersebut adalah konsiliasi memiliki hukum acara
yang lebih formal jika dibandingkan dengan cara mediasi.
Hal ini karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang
biasanya harus dilalui, yaitu:
(
1) penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi;
(2) komisi akan mendengarkan keterangan lisan dari para
pihak; dan
(3) berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak
secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan
laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan
dan usulan penyelesaian sengketa.
Konsiliasi merupakan prosedur yang tepat bagi pe-
nyelesaian sengketa politik. Dalam praktiknya, negara
menggunakan komite konsiliasi bukan untuk memutuskan,
melainkan memberi rekomendasi. Konsiliasi lebih diterima
oleh negara karena konsiliasi akan menempatkan sengketa
pada posisi negosiasi sehingga kekuasaan terakhir untuk
memutuskan tetap di tangan para pihak.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
168
e)
Good Offices
(Jasa Baik)
Good offices
(jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang
membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan
serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa
yang bersangkutan.
Good offices
akan terjadi apabila pihak
ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk
melakukan negosiasi sendiri.
Good offices
merupakan suatu
metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak
tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Akan
tetapi,
good offices
merupakan suatu metode yang sering di-
pergunakan oleh PBB.
Dalam pelaksanaannya, jasa baik dapat dibedakan dalam
dua bentuk sebagai berikut.
(
1) Jasa baik teknis (
technical good offices
), yaitu jasa baik oleh
negara atau organisasi internasional dengan cara
mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta
dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi.
Tujuannya adalah mengembalikan atau memelihara
hubungan atau kontak langsung di antara para pihak
yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka
terputus.
(2) Jasa baik politik (
political good offices
), yaitu jasa baik yang
dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang
berupaya menciptakan suatu perdamaian atau meng-
hentikan suatu peperangan yang diikuti dengan
diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
Negosiasi,
enquiry
, mediasi, konsiliasi, dan jasa baik dapat
juga dikatakan sebagai usaha penyelesaian sengketa melalui
persesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa
secara bersahabat atau disebut rekonsiliasi (rujuk).
2) Penyelesaian Sengketa di Bawah Pengawasan PBB
Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai dapat
dilakukan secara politik atau hukum. Penyelesaian secara politik
dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB,
sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah
Internasional.
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan
memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa
mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesai-
kan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan
persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB
dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
169
a) Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan
Internasional
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang
tepat di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan
sebagainya.
b) Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau
Agresi
Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-
hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau me-
mulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau
meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi
aturan atau tindakan yang ditetapkan.
3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui
arbitrase dan pengadilan internasional
seperti berikut.
a) Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase
internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada
arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak,
untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku
pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan
arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional
merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap
suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui
sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
Ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam
mengupayakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase
internasional. Dua hal penting tersebut seperti berikut.
(1)
Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap
proses arbitrase.
(2) Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase terdiri atas:
(1) seorang arbitrator;
(2) komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk
oleh para pihak sengketa (biasanya warga negara dari
negara yang bersangkutan); serta
(3) komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang
diajukan oleh pihak sengketa dan anggota tambahan yang
dipilih dengan cara lain.
Pada dasarnya arbitrase merupakan prosedur konsensus
atau kesepakatan. Persetujuan para pihaklah yang mengatur
pengadilan arbitrase. Dalam hal ini pengadilan arbitrase
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
170
dilaksanakan oleh suatu ”panel hakim” atau arbitrator yang
dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak atau
dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan
arbitrase tersebut dikenal sebagai ”kompromi” (
compromis
)
yang memuat hal-hal berikut.
(1) Persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan
arbitrase.
(2) Metode pemilihan panel arbitrase.
(3) Waktu dan tempat
hearing
(dengar pendapat).
(4) Batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan.
(5) Prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus
diterapkan untuk mencapai suatu keputusan.
Pengadilan arbitrase akan bertindak sesuai dengan
kompromi yang telah dibuat. Dalam pengadilan arbitrase
dikenal adanya arbitrase permanen dan arbitrase
ad hoc
.
Arbitrase permanen sebenarnya tidak permanen, karena
hakimnya tidak tetap dan harus dibentuk untuk setiap kasus.
Proses ini adalah cepat, tidak terlalu terbuka dan biayanya
tidak terlalu mahal karena dipikul oleh para pihak. Arbitrase
ad hoc
adalah arbitrase yang didasarkan atas perjanjian
khusus antarpara pihak sengketa. Perjanjian tersebut
menentukan isu berbagai hal arbitrase, konstitusi, kekuasaan,
dan prosedur pengadilan arbitrase.
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa
arbitrase internasional, seperti berikut.
(1)
Court of Arbitation of The International Chamber of Commerce
(ICC), yaitu Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang
Internasional, yang didirikan di Paris tahun 1919.
(2)
International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID), yaitu Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman
Modal Internasional, yang berkedudukan di Washington
DC.
(3)
Regional Centre for Commercial Arbitration
di Kuala
Lumpur, yaitu Pusat Arbitrase Dagang Regional di Kuala
Lumpur tahun 1978 untuk Asia dan
Regional Centre for
Commercial Arbitration
di Kairo tahun 1979 untuk Afrika.
b) Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara
penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui
pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Inter-
nasional (
International Court of Justice
). Anggota masyarakat
internasional jarang sekali menempuh proses ini. Alasannya
sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
171
(1) Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan paling terakhir,
apabila semua jalan lain mengalami kemacetan.
(2) Proses ini makan waktu lama dan biaya yang cukup mahal.
(3) Proses ini dipergunakan hanya untuk sengketa inter-
nasional yang besar.
(4) Mahkamah Internasional tidak memiliki jurisdiksi wajib.
Subjek yang dapat menjadi pihak di depan Mahkamah
Internasional hanyalah negara. Adapun perkara atau
sengketa yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
mencakup segala macam perkara. Sementara itu, perkara atau
sengketa yang dapat dimintakan nasihat ke Mahkamah
Internasional (
advisory opinion
) adalah:
(1) sengketa antarnegara yang sedang ditangani badan/
organ PBB; dan
(2) sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau
organisasi internasional lain.
Advisory opinion
dapat diminta oleh:
(1) Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB; dan
(2) Badan/organ PBB selain Majelis Umum dan Dewan
Keamanan atau organisasi internasional selain PBB
dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.
Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa internasional
melalui Mahkamah Internasional? Materi ini dapat Anda
pahami secara khusus dalam pembahasan materi tentang
cara penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional.
Namun sebelumnya, cermati skema penyelesaian sengketa
internasional berikut ini.
Skema Penyelesaian Sengketa Internasional
Penyelesaian
Sengketa Internasional
Secara Damai
Pengadilan:
• Arbitrase
internasional.
• Pengadilan
internasional.
Luar Pengadilan:
• Negosiasi.
• Perantara, mediasi,
dan jasa baik.
• Konsiliasi.
• Penyelesaian di
bawah PBB.
Secara Paksa
• Perang
• Retorsi
• Reprasial
• Blokade
• Intervensi
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
172
Itulah cara-cara penyelesaian sengketa baik secara hukum
maupun politik atau diplomatik. Cara-cara penyelesaian sengketa
internasional tersebut sesungguhnya mempunyai tujuan yang
sama, yaitu untuk tetap menciptakan perdamaian dunia.
3. Cara Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional
Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
Internasional dikenal istilah ajudikasi (
adjudication
), yaitu teknik hukum
untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan
putusan kepada lembaga pengadilan. Perbedaan ajudikasi dengan
arbitrase adalah ajudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan
oleh lembaga peradilan tetap, sedangkan arbitrase dilakukan melalui
prosedur
ad hoc
.
Pada dasarnya dalam proses penyelesaian sengketa, Mahkamah
Internasional bersifat pasif. Artinya, Mahkamah Internasional hanya akan
bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan jika ada pihak-pihak yang
berperkara mengajukan perkara atau sengketa ke Mahkamah Inter-
nasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat meng-
ambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. Mahkamah
Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang
diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah
dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi
berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat
memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh
negara anggota, organ pokok PBB, serta organ-organ khusus PBB.
Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menggunakan
sumber hukum perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip
hukum secara umum, keputusan pengadilan, dan doktrin atau ajaran
dari ahli hukum terkemuka. Mahkamah Internasional dengan kesepakatan
negara yang bersengketa dapat juga mengajukan keputusan
ex aequo et
bono
(didasarkan pada keadilan dan kebaikan serta bukan didasarkan pada
hukum). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara
mayoritas yang tidak dapat banding.
Berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa oleh Mahkamah
Internasional, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami. Beberapa hal
tersebut seperti berikut.
a. Istilah Penting yang Berhubungan dengan Upaya Penyelesaian
Sengketa Internasional
Ada beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya
penyelesaian sengketa internasional. Istilah-istilah penting tersebut
seperti berikut.
1)
Advisory opinion
, yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh peng-
adilan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh
lembaga berwenang.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
173
2)
Compromise
, yaitu suatu kesepakatan awal di antara pihak ber-
sengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang
akan diselesaikan.
3)
Compulsory jurisdiction
adalah kekuasaan peradilan internasional
untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai
suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu
dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dan
kasus tersebut.
4)
Ex Aequo et Bono
adalah asas untuk menetapkan keputusan oleh
pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.
b. Prosedur Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional
Adapun prosedur penyelesaian sengketa oleh Mahkamah
Internasional sebagai berikut.
1) Pengajuan Perkara atau Sengketa Ke Mahkamah Internasional
Dalam mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional
terdapat dua
cara sebagai berikut.
a) Memasukkan atau memberitahukan perkara melalui panitera
Mahkamah Internasional. Hal ini bisa dilakukan jika pihak-
pihak yang berperkara telah memiliki perjanjian khusus
(special agreement).
b) Perkara dapat diajukan secara sepihak atau permohonan
sendiri oleh pihak yang bertikai. Pengajuan perkara ini pada
akhirnya harus mendapat persetujuan dari pihak lain. Jika
tidak mendapat persetujuan, perkara akan dicoret (dihapus)
dari daftar Mahkamah Internasional. Mahkamah Inter-
nasional tidak akan memutus perkara yang
in absentia
.
Surat pengajuan permohonan perkara harus ditandatangani
oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang ber-
kedudukan di tempat Mahkamak Internasional berada. Setelah
panitera menerima maka salinan pengajuan perkara tersebut
disahkan kemudian salinanya dikirim kepada negara tergugat dan
hakim-hakim Mahkamah Internasional. Pemberitahuan juga
disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.
Dalam tahap ini, Mahkamah Internasional mempunyai dua
tugas yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi
nasihat (
advisory opinion
) dan menerima perkara yang wewenang-
nya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh
negara-negara (
contentious case
).
2) Pemeriksaan Perkara
Sebelum sidang pemeriksaan perkara dimulai, negara-negara
yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk mewakili
negara masing-masing dalam proses persidangan. Sidang
pe-
meriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acara lisan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
174
Dalam acara tertulis, dilakukan jawab-menjawab secara tertulis
antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis
ditutup, dimulai lagi acara lisan atau
hearing
. Acara ini biasanya
dipimpin langsung oleh Presiden Mahkamah Internasional
atau
wakil presiden dengan menanyakan saksi-saksi maupun saksi ahli
atau juga wakil-wakil para pihak seperti penasihat hukum dan
pengacara. Acara pemeriksaan perkara ini dapat bersifat terbuka
atau tertutup tergantung dari keinginan para pihak.
3) Pengambilan Keputusan
Tahap pengambilan keputusan, diawali dengan pembentukan
Komisi Rancangan (
drafting committee
). Setelah Komisi Rancangan
terbentuk, komisi segera menyusun secara berurutan tiap naskah
pendapat para hakim yang kemudian dibaca oleh seluruh hakim
dan menjadi bahan diskusi ataupun amendemen dalam rapat
pleno para hakim. Dari diskusi, akhirnya muncul sebuah pendapat
yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan.
Pendapat akhir Mahkamah Internasional yang sebenarnya
merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka di
depan para penasihat hukum kedua pihak yang bersengketa.
Itulah prosedur penyelesaian sengketa oleh Mahkamah
Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan
tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari
keputusan itu sendiri. Pihak-pihak yang bersengketa harus menerima
dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional. Bagaimana
jika ada negara yang menolak keputusan Mahkamah Internasional?
Jika terjadi hal demikian, negara yang bersangkutan akan mendapat
sanksi yang cukup berat, seperti embargo dan pembekuan aset-aset
milik negara. Mengapa demikian? Hal ini karena negara tersebut telah
dianggap melakukan suatu tindakan yang mengancam keamanan
dan kedamaian dunia.
Mengapa PBB Dapat Mengajukan Perkara ke
Mahkamah Internasional?
Sebenarnya hanya negara sebagai pihak yang boleh mengajukan perkara kepada
Mahkamah Internasional. Oleh karena itu perseorangan, badan hukum, serta organisasi
internasional tidak dapat menjadi pihak untuk berperkara ke Mahkamah internasional.
Meskipun demikian berdasarkan
advisory opinion
tanggal 11 April 1949 Mahkamah
Internasional secara tegas menyatakan bahwa Perserikatan bangsa-bangsa adalah
merupakan pribadi hukum yang dapat mengajukan klaim internasional atau gugatan terhadap
negara.
Advisory Opinion
ini telah membuka kesempatan kepada PBB untuk menjadi
pihak dalam perkara kontradiktor
(contentious case).
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
175
Konflik Israel–Palestina yang berkepanjangan membuat sebagian negara
mempertanyakan fungsi dan efektivitas adanya Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan
PBB merupakan suatu badan eksekutif yang dilengkapi dengan segala macam wewenang
dan tanggung jawab untuk mengambil tindakan-tindakan penting demi terpeliharanya
perdamaian dan keamanan dunia. Meskipun demikian, sampai saat ini Dewan Keamanan
PBB belum berhasil membuat resolusi yang tepat dalam pemecahan konflik Israel–Palestina.
Bukan hanya itu, Dewan Keamanan PBB sampai saat ini juga belum mampu membuat
sanksi yang tegas terhadap Israel yang jelas-jelas telah melanggar resolusi yang telah
ditetapkan PBB. Contoh pelanggaran terhadap resolusi PBB adalah Israel tetap memper-
tahankan tembok pemisah yang oleh Mahkamah Internasional telah diputuskan sebagai
bentuk pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Padahal, berdasarkan
advisory
opinion
tanggal 11 April 1949 Mahkamah Internasional, PBB dapat mengajukan klaim
internasional atau gugatan terhadap negara.
Advisory Opinion
ini telah membuka ke-
sempatan kepada PBB untuk menjadi pihak dalam perkara kontradiktor
(contentious case).
Berdasarkan kasus di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut.
1.
Dapatkah Dewan Keamanan PBB mengajukan penyelesaian sengketa antara Israel–
Palestina ke Mahkamah Internasional? Jelaskan!
2.
Hambatan apa sajakah yang dihadapi oleh Dewan Keamanan PBB dalam
menyelesaikan konflik Israel–Palestina?
3.
Upaya apakah yang sebaiknya dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB dalam
penyelesaian konflik Israel–Palestina?
Tuliskan jawaban Anda pada selembar kertas! Presentasikan hasilnya di depan kelas
secara bergantian! Kumpulkan hasilnya kepada guru untuk dinilai!
D. Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Upaya penyelesaian perkara ke Mahkamah Internasional bukanlah
merupakan kewajiban negara tetapi hanya bersifat fakultatif. Artinya, negara
dalam memilih cara-cara penyelesaian sengketa dapat melalui berbagai cara
lain seperti saluran diplomatik, mediasi, arbitrasi, dan cara-cara lain yang
dilakukan secara damai. Dengan demikian, penyelesaian perkara yang diajukan
ke Mahkamah Internasional bersifat pilihan dan atas dasar sukarela bagi pihak-
pihak yang bersengketa. Meskipun demikian, putusan Mahkamah Internasional
harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mengapa demikian?
Hal ini berkaitan dengan sifat keputusan Mahkamah Internasional dan
kewajiban untuk menghormati hasil keputusan Mahkamah Internasional bagi
pihak-pihak yang bersengketa. Agar lebih jelas, simak uraian singkat berikut ini.
1. Sifat Keputusan Mahkamah Internasional
Keputusan Mahkamah Internasional maupun lembaga peradilan
internasional lainnya bersifat mengikat, final, tanpa banding. Keputusan
itu mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang
disengketakan. Final dan tanpa banding artinya telah merupakan putusan
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
176
terakhir dan tidak dapat banding ke lembaga peradilan internasional lain-
nya. Jadi, semua yang terkait dengan persengketaan itu wajib memenuhi
keputusan lembaga peradilan.
Pada akhir penyelesaian sengketa, apabila negara yang bersengketa
tidak menjalankan kewajibannya, negara lawan sengketa dapat
mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB agar keputusan
Mahkamah Internasional dijalankan karena Mahkamah Internasional
memang tidak dapat mengeksekusi keputusannya. Dewan Keamanan
PBB dapat merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan atau
menetapkan tindakan yang akan diambil. Tindakan yang ditetapkan oleh
Dewan Keamanan PBB sebenarnya merupakan sanksi internasional.
Sanksi-sanksi internasional di antaranya dapat berupa:
a. pemutusan hubungan diplomatik;
b. pengurangan bantuan ekonomi;
c.
embargo ekonomi;
d. kesepakatan organisasi regional dan internasional; serta
e.
pemboikotan produk ekspor.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan
peranan penting dalam bidang hukum internasional. Salah satunya
melalui Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag,
Belanda. Mahkamah Internasional merupakan lembaga internasional yang
digunakan sebagai tempat penyelesaian sengketa internasional melalui
pengadilan. Oleh karena itu, masyarakat internasional harus menghormati
atau menghargai setiap keputusan Mahkamah Internasional, termasuk
masyarakat Indonesia.
2. Kewajiban Menghargai Putusan Mahkamah Internasional
Menghargai putusan Mahkamah Internasional merupakan kewajiban
bagi setiap negara yang bersengketa dan negara-negara di dunia pada
umumnya. Kewajiban tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan
perdamaian dunia.
Sikap menghargai keputusan Mahkamah Internasional telah
ditunjukkan bangsa Indonesia pada saat penyelesaian sengketa Pulau
Sipadan dan Ligitan dengan negara Malaysia. Sengketa Sipadan dan
Ligitan merupakan suatu masalah yang secara politis sangat sensitif karena
menyangkut klaim kepemilikan dan hak berdaulat atas dua pulau.
Mengapa bangsa Indonesia menghargai keputusan Mahkamah
Internasional yang jelas-jelas merugikan bangsa Indonesia?
Alasan bangsa Indonesia menghargai keputusan Mahkamah
Internasional atas kasus Sipadan dan Ligitan antara lain sebagai berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
177
Eksistensi Hukum Internasional
Eksistensi hukum internasional sebagai suatu hukum dewasa ini tidak perlu diragukan
lagi, masyarakat internasional telah menerima eksistensi hukum internasional sebagai
hukum. Beberapa bukti memperkuat bahwa hukum internasional dalam kehidupan sehari-
hari dan masyarakat internasional telah diterima dan ditaati sebagai hukum dalam pengertian
yang sebenarnya seperti berikut.
a. Menghormati kesepakatan ber-
sama antara Indonesia dan
Malaysia untuk mengajukan
kasus sengketa Sipadan-Ligitan
pada proses ajudikasi melalui
Mahkamah Internasional. Dalam
hal ini, Indonesia telah merefleksi-
kan komitmen politik kedua negara
untuk menyelesaikan sengketa
secara damai secara jelas.
b. Pemerintah Indonesia percaya bahwa keseluruhan proses peradilan
penyelesaian sengketa Sipadan dan Ligitan melalui Mahkamah
Internasional telah berlangsung secara adil, transparan, bertanggung
jawab, dan berwibawa.
Itulah alasan bangsa Indonesia menerima Keputusan Mahkamah
Internasional atas kasus Sipadan dan Ligitan dengan lapang dada. Berbeda
dengan sikap Israel yang tidak menghargai Keputusan Mahkamah Inter-
nasional atas persengketaannya dengan negara Palestina. Bagaimanakah
bentuk sikap tidak menghargai yang dilakukan oleh Israel? Israel tidak
menghiraukan bahkan mengutuk keputusan Mahkamah Internasional
yang memerintahkan Israel untuk segera menghancurkan segala bentuk
bangunan yang memisahkan hubungan dengan Palestina serta membayar
kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Itulah contoh sikap tidak menghargai hasil keputusan Mahkamah
Internasional yang dilakukan oleh pemerintah Israel. Tindakan seperti
pemerintah Israel tersebut jelas mengancam perdamaian dunia. Oleh
karena itu, bagaimana pun keputusan Mahkamah Internasional hendak-
nya negara-negara di dunia bisa menghargainya. Bagaimanakah bentuk
sikap-sikap menghargai keputusan Mahkamah Internasional?
Berdasarkan contoh sikap menghargai yang ditunjukkan oleh negara
Indonesia, dapat kita ketahui bentuk-bentuk sikap menghargai keputusan
Mahkamah Internasional seperti berikut.
a. Menerima dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
b. Tetap menjalin hubungan baik dengan negara yang bersengketa
setelah menerima keputusan Mahkamah Internasional.
c.
Percaya terhadap proses peradilan di Mahkamah Internasional.
Sumber:
www.img174.imageshack.us
▼
Gambar 5.9
Pulau Sipadan-Ligitan.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
178
Kasus Blok Ambalat
Setelah kasus Sipadan dan Ligitan berhasil diselesaikan melalui jalur pengadilan inter-
nasional. Kini hubungan Indonesia dan Malaysia memanas kembali dengan munculnya kasus
Blok Ambalat. Ambalat adalah blok laut dengan luas 15.235 kilometer persegi yang terletak di
Laut Sulawesi atau Selat Malaka. Dalam kasus ini, Malaysia mengklaim wilayah perairan Ambalat
yang mencakup 25.700 kilometer persegi atau hampir seluruh Provinsi Sulawesi Selatan.
Mencuatnya kasus Ambalat ini ditandai dengan provokasi Malaysia melalui pengiriman
kapal-kapal perangnya melewati perairan Indonesia di Blok Ambalat. Bukan hanya itu,
Malaysia juga berulah dengan mengusir warga negara Indonesia dari Nunukan dan Tarakan
sehingga membuat Indonesia harus menyiagakan kapal-kapal perangnya di wilayah perairan
sekitar Blok Ambalat. Bahkan, menurut laporan ANTARA Samarinda dengan mengutip sumber-
sumber militer di perbatasan, sudah mencatat lebih dari 100 kali kapal-kapal perang Malaysia
melakukan pelanggaran atas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan kasus tersebut, bagaimanakah seharusnya tindakan pemerintah
Indonesia? Bagaimana pula cara penyelesaian masalah yang paling bijaksana terhadap
kasus Blok Ambalat? Coba Anda diskusikan secara kelompok! Presentasikan hasil diskusi
kelompok Anda di depan kelas dan kumpulkan hasil akhirnya kepada guru untuk dinilai!
1.
Organ pemerintah negara dalam hubungannya dengan negara lain dalam proses
perbuatan perjanjian internasional selalu tunduk pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum perjanjian internasional (
the law of treaties
). Demikian pula jika berhasil
disepakati, mereka tunduk dan menaati isi perjanjian itu sebagai kaidah hukum
internasional, mereka tidak melanggarnya, meskipun kesempatan untuk melanggarnya
selalu ada.
2.
Persengketaan antara subjek-subjek hukum internasional penyelesaiannya melalui
organisasi internasional ataupun melalui badan-badan arbitrase ataupun peradilan
internasional.
3.
Kaidah-kaidah hukum internasional dalam kenyataannya banyak diadopsi oleh hukum
nasional negara-negara. Sebagai contoh adalah Indonesia, ketika akan menyusun
undang-undang pidana tentang kejahatan penerbangan, tidak dapat melepaskan dari
konvensi-konvensi internasional yang berkenaan dengan kejahatan penerbangan,
seperti Konvensi Tokyo Tahun 1963, Konvensi Den Haag Tahun 1970, dan Konvensi
Montreal Tahun 1971.
4.
Negara-negara yang sedang berperang pun juga tetap menaati prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum perang internasional (hukum humaniter). Demikian pula setelah
berakhirnya perang, misalnya telah tercapainya perdamaian, mereka masih
membutuhkan peranan hukum internasional untuk mengatur perdamaian. Dengan
merumuskan hasil perdamaian dalam bentuk perjanjian perdamaian yang sudah jelas,
merupakan hukum internasional yang akan mengikat mereka.
Berdasarkan fakta di atas, tidak ada alasan lagi untuk menyatakan bahwa hukum
internasional bukanlah hukum dalam pengertian yang sebenarnya. Hukum internasional
telah menjadi regulasi yang mengatur lajur lalu lintas internasional secara ”universal”.
Sumber:
www.materihukum.wordpress.com
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
179
1. Sistem hukum internasional adalah keseluruhan dari komponen-komponen atau unsur-
unsur hukum internasional yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berhubungan
dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan keputusan hukum.
2. Komponen-komponen sistem hukum internasional meliputi sumber hukum
internasional, subjek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antarsubjek atau pelaku,
hal-hal atau objek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah
atau peraturan-peraturan hukumnya.
3. Contoh sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana
terkemuka di dunia.
3. Subjek hukum internasional meliputi negara, organisasi internasional, Palang Merah
Internasional, Takhta Suci Vatikan, kaum pemberontak, individu, dan perusahaan
multinasional.
4. Asas-asas berlakunya hukum internasional meliputi asas teritorial, kebangsaan,
kepentingan umum, persamaan derajat, dan keterbukaan.
5. Peranan hukum internasional seperti berikut.
a)
Melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat internasional
agar tidak dilanggar oleh anggota masyarakat internasional lainnya.
b)
Menyelesaikan persengketaan atau perselisihan dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban antaranggota masyarakat internasional dengan cara-cara yang
memuaskan kedua belah pihak.
6. Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga
peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
7. Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana
Internasional, serta Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional.
8. Penyebab terjadinya sengketa internasional seperti berikut.
a.
Kemiskinan dan ketidakadilan.
b.
Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial.
c.
Ekstremisme.
d.
Kontroversi.
e.
Diskriminasi.
9. Metode penyelesaian sengketa internasional sebagai berikut.
a.
Metode kekerasan, seperti pertikaian bersenjata, retorsi, reprasial, blokade damai.
b.
Metode damai, meliputi penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, peng-
awasan di bawah PBB, dan secara hukum.
10. Penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah
ajudikasi (
adjudication
) yaitu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional
dengan menyerahkan putusan kepada lembaga pengadilan.
11. Kekuasaan hukum Mahkamah Internasional mencakup seluruh permasalahan hukum
dalam ikhwal:
a.
penafsiran perjanjian;
b.
setiap permasalahan hukum internasional;
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
180
c.
keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional; serta
d.
sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban internasional.
12. Bentuk-bentuk sikap menghargai keputusan. Mahkamah Internasional seperti berikut.
a.
Menerima dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
b.
Tetap menjalin hubungan baik dengan negara yang bersengketa setelah menerima
keputusan Mahkamah Internasional.
c.
Percaya terhadap proses peradilan di Mahkamah Internasional.
Menjaga ketertiban dan perdamaian dunia adalah kewajiban bagi setiap umat manusia
di dunia. Ketertiban dan perdamaian dunia antara lain dapat diraih dengan adanya sikap
menghargai sistem hukum dan peradilan internasional. Oleh karena itu, kita sebagai umat
manusia di dunia hendaknya senantiasa menghargai sistem hukum dan peradilan
internasional demi terciptanya ketertiban dan perdamaian dunia.
Jawablah dengan tepat!
1 . Apa yang dimaksud sistem hukum internasional dan sistem peradilan inter-
nasional? Jelaskan!
2
. Sebutkan sumber hukum formal dalam hukum internasional yang ditegaskan
dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1)!
3 . Bagaimanakah definisi sengketa ditinjau dari konteks hukum internasional
publik?
4 . Setiap sengketa yang terjadi pasti ada penyebabnya. Sebutkan penyebab
terjadinya sengketa internasional!
5 . Sebutkan dan jelaskan cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara
hukum!
6 . Siapakah yang berhak menjadi pihak di depan Mahkamah Internasional?
7 . Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang bersengketa dapat
mengajukan keputusan
ex aequo et bono
. Apa maksudnya?
8 . Bagaimanakah bentuk sanksi internasional yang ditetapkan oleh Dewan
Keamanan PBB terhadap negara yang tidak memenuhi kewajibannya atas
keputusan pengadilan internasional? Coba Anda sebutkan!
9 . Sebutkan prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai landasan untuk memperkuat
berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional!
10. Salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik adalah
dengan negosiasi. Jelaskan yang dimaksud upaya penyelesaian sengketa
internasional secara negosiasi!
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
181
A.
Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1 . Salah satu fungsi partai politik adalah . . . .
a
. melaksanakan pendidikan politik bagi warga negara
b. menyukseskan penyelenggaraan pemilu
c.
menyukseskan pembangunan nasional
d. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
e.
mempertahankan keutuhan negara kesatuan
2 . Orang-orang yang aktif melibatkan diri dalam kegiatan politik termasuk
tipe budaya politik . . . .
a.
partisipant political culture
b.
subject political culture
c.
parochial political culture
d.
parochial subject culture
e.
patron client culture
3 . Budaya militan adalah budaya politik yang . . . .
a. berusaha mencari konsensus yang wajar dengan selalu membuka
pintu untuk bekerja sama
b. tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang
terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang
c.
memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang dianggap selalu sempurna
dan tidak dapat diubah lagi
d. terbuka dan bersedia menerima apa saja yang dianggap berharga
e.
yang masih sederhana dan dapat diartikan terbatas pada wilayah
sempit budaya
4 . Jika seorang warga negara memiliki kesadaran politik yang tinggi dan
kepercayaan politik yang tinggi, ia akan berpartisipasi politik . . . .
a. pasif
d. apatis
b. aktif
e.
progresif
c.
radikal
5 . Budaya politik tipe konservatif ditunjukkan dengan munculnya sikap
politik tertentu, misalnya . . . .
a. masa bodoh terhadap persoalan politik
b. menghindari perilaku politik yang keras
c.
menentang berbagai kebijakan pemerintah
d. memelihara sistem yang sudah mapan berlaku
e.
ingin merombak tatanan yang berlaku secara cepat
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
182
6 . Pada hakikatnya, sosialisasi politik dilakukan secara terus-menerus selama
peserta masih hidup. Pernyataan tersebut adalah pendapat . . . .
a. Gabriel A. Almond
b. Alfian
c.
Richard E. Dawson
d. Robert Le Vine
e.
Robert Hess
7 . Yang dimaksud dengan manusia sebagai insan poitik adalah . . . .
a. pelaksana aktivitas politik
b. makhluk sosial
c.
pelaksana kekuasaan negara
d. pemerintah
e.
pemegang kekuasaan
8 . Secara etimologi, demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu
demos
dan
cratos
.
Demos
artinya . . . .
a. kekuasaan
b. kedaulatan
c.
rakyat suatu tempat
d. pemerintahan
e.
wilayah kenegaraan
9 . Demonstrasi, mogok kerja merupakan partisipasi warga negara untuk
ikut mengontrol kebijakan pemerintah. Kegiatan tersebut dalam sistem
politik disebut . . . .
a. partai politik
b. lembaga swadaya masyarakat (LSM)
c.
organisasi masyarakat
d. kegiatan kontemporer
e.
budaya politik
10. Kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencermin-
kan nilai-nilai demokrasi disebut . . . .
a. kegiatan politik
b. sistem politik
c.
budaya politik
d. masyarakat madani
e.
budaya demokrasi
11. Corak kehidupan masyarakat yang terorganisasi mempunyai sifat
kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, dan mempunyai kesadaran
hukum yang tinggi adalah pengertian dari . . . .
a. budaya politik
b. budaya demokrasi
c.
masyarakat madani
d. masyarakat politik
e.
organisasi politik
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
183
12. Pengangkatan presiden seumur hidup diterapkan pada masa pelaksanaan
sistem demokrasi . . . .
a. liberal
b. terpimpin
c.
Pancasila
d. sosialis
e.
parlementer
13. Ciri umum dari pelaksanaan sistem demokrasi liberal atau parlementer
di Indonesia adalah . . . .
a. persatuan semakin meningkat
b. perekonomian semakin berkembang
c.
kabinet sering berganti-ganti
d. stabilitas politik dan keamanan semakin mantap
e.
kekuasaan cenderung sentralistik
14. Hal terbuka, perasaan toleransi, dan hati-hati merupakan landasan untuk
berkomunikasi yang disebut . . . .
a. kejujuran
b. keterbukaan
c.
keadilan
d. kebanggaan
e.
keikhlasan
15. Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan
. . . .
a. otoriter dan bengis
b. korup dan sewenang-wenang
c.
serakah dan tidak adil
d. kejam dan tertutup
e.
bersih dan transparan
16. Salah satu ciri keterbukaan adalah . . . .
a. menutup-nutupi kesalahan dirinya
b. mementingkan dirinya sendiri
c.
menerima informasi tanpa bersikap selektif
d. sangat menyadari keberagaman
e.
semena-mena terhadap orang lain
17. Berikut ini adalah contoh
input
dalam proses pengambilan keputusan
politik,
kecuali
. . . .
a. dukungan
b. tuntutan
c.
antipati
d. apatis
e.
akomodatif
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
184
18. Terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan akan
berakibat negatif pada hubungan dan kerja sama dengan negara lain
yaitu,
kecuali
. . . .
a. menimbulkan prasangka yang jelek terhadap pemerintah negara
b. timbulnya rasa solidaritas antarnegara
c.
timbulnya ketidakpercayaan masyarakat atau bangsa lain terhadap
penyelenggara negara
d. akan dikucilkan dari masyarakat internasional
e.
pudarnya wibawa penyelenggara negara di mata negara lain
19. Pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan agar . . . .
a. pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara ilegal
b. pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai keinginan pribadi
c.
hasil pembangunan dapat dinikmati oleh kelompok tertentu
d. terjadi pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan
e.
terbina aparatur yang tertib, bersih, dan berwibawa
20. Ciri utama dari masyarakat madani adalah . . . .
a. masyarakat yang mandiri dan tidak begitu tergantung kepada
pemerintah
b. pemerintah selalu turut campur terhadap segala aspek kehidupan
masyarakat
c.
rendahnya keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik
d. maraknya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme
e.
militer berpartisipasi aktif dalam politik
21. Asas fundamental dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya
menuju cita
good governance
adalah . . . .
a. kurangnya partisipasi warga dalam penyelenggaraan negara
b. adanya pengambilan keputusan secara konsensus
c.
tidak adanya kepastian hukum
d. manajemen pemerintahan yang tidak transparan
e.
pemerintah kurang peka terhadap persoalan-persoalan masyarakat
22. Prinsip yang
tidak
dikembangkan Indonesia dalam mengadakan kerja
sama dengan bangsa lain adalah . . . .
a. melaksanakan politik damai
b. membantu mewujudkan keadilan internasional
c.
bersahabat dengan segala bangsa
d. memperkuat sendi-sendi hukum nasional
e.
tidak melakukan intervensi urusan pemerintah negara lain
23. Politik luar negeri Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea
. . . .
a. pertama
d. keempat
b. kedua
e.
pertama dan keempat
c.
ketiga
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
185
24. Dalam perjanjian internasional, pihak yang saling mengadakan hubungan
mempunyai kedudukan yang sama. Hal ini sesuai dengan asas perjanjian
internasional yang disebut . . . .
a.
pacta sunt servanda
b.
egality rights
c.
reciprositas
d.
bonafides
e.
courtesy
25. Pengesahan perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah
politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara dilakukan
dengan . . . .
a. undang-undang
b. peraturan pemerintah
c.
keputusan presiden
d. keputusan menteri
e.
keputusan dewan
26. Di negara Indonesia presiden mengangkat duta dengan memperhatikan
pertimbangan . . . .
a. Mahkamah Agung
b. DPR
c. MPR
d. menteri luar negeri
e.
menteri pertahanan dan keamanan
27.
Law making treaties
merupakan suatu bentuk perjanjian yang sifatnya
. . . .
a. memaksa
b. mengikat
c.
tertutup
d. terbatas
e.
terbuka
28. Sesuai dengan bidang tugasnya, anggota perwakilan diplomatik di negara
Indonesia ditempatkan di daerah . . . .
a. kota provinsi
b. kabupaten
c.
ibu kota negara
d. kota administratif
e.
kecamatan
29. Pengakuan oleh negara lain tentang adanya suatu negara dan dapat
menjalin hubungan dengan negara yang mengakuinya pada batas tertentu
merupakan pengakuan . . . .
a. formal
d.
de jure
b. informal
e.
de facto
c.
nonformal
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
186
30. Mewakili negara pengirim di negara penerima merupakan salah satu dari
. . . .
a. tujuan perwakilan diplomatik
b. misi perwakilan diplomatik
c.
tugas perwakilan diplomatik
d. visi perwakilan diplomatik
e.
fungsi perwakilan diplomatik
31. Penyelesaian sengketa internasional melalui usaha persesuaian pendapat
dari pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat disebut . . . .
a. rekonsiliasi
b. represif
c.
retorsi
d. reprasial
e.
reposisi
32. Daya berlaku hukum internasional tergantung pada asas
pacta sunt
servanda
, yang berarti . . . .
a. iktikad baik setiap negara untuk mematuhi hukum internasional yang
mengikatnya
b. memperlakukan negara lain seperti negara sendiri
c.
menyesuaikan hukum nasional dengan hukum internasional
d. perangkat hukum untuk memaksakan berlakunya hukum inter-
nasional
e.
kesepakatan untuk menghukum negara yang melanggar hukum
internasional
33. Asas hukum internasional yang mendasarkan pada kekuasaan negara
terhadap warga negaranya adalah asas . . . .
a. kebebasan
b. kebangsaan
c.
kepentingan umum
d. keterbukaan
e.
teritorial
34. Subjek hukum utama di dalam hukum internasional adalah . . . .
a. organisasi internasional
b. Takhta Suci
c.
negara
d. Palang Merah Internasional
e.
PBB
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
187
35. Salah satu penyebab timbulnya sengketa internasional adalah faktor politis
yaitu berupa . . . .
a. batas wilayah
b. pengaruh ideologi
c.
kewarganegaraan
d. faktor sosial
e.
lingkungan hidup
36. Penyelesaian sengketa antarnegara secara damai dengan pengawasan
PBB secara politik dilakukan oleh . . . .
a. Majelis Umum PBB
b. Dewan Keamanan PBB
c.
Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB
d. Mahkamah Internasional
e.
Mahkamah Pidana Internasional
37. Cara penyelesaian sengketa dengan kekerasan melalui pembalasan yang
dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari
negara lain disebut . . . .
a. intervensi
b. blokade
c.
reprasial
d. retorsi
e.
pertikaian senjata
38.
International Court of Justice,
sebagai organ utama lembaga kehakiman PBB,
berkedudukan di . . . .
a. Prancis
b. Den Haag
c.
Inggris
d. Tokyo
e.
Roma
39. Jika perkara yang diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa ke
Mahkamah Internasional tidak mendapat persetujuan dari pihak lain,
perkara tersebut . . . .
a. tetap diproses oleh Mahkamah Internasional
b. dimenangkan oleh pihak yang mengajukan
c.
ditangani oleh Dewan Keamanan PBB
d. dicoret (dihapus) dari daftar Mahkamah Internasional
e.
akan diselesaikan secara
voting
oleh Mahkamah Internasional
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
188
40. Unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional
yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan
dalam rangka mencapai keadilan internasional disebut sistem . . . .
a. hukum internasional
d. peradilan internasional
b. hukum nasional
e.
penegakan hukum
c.
peradilan nasional
41. Tindakan atau perilaku yang terjadi di dalam praktik pergaulan inter-
nasional adalah pengertian dari . . . .
a. doktrin internasional
b. organisasi internasional
c.
perjanjian internasional
d. yurisprudensi internasional
e.
kebiasaan internasional
42. Sikap menghargai hasil keputusan Mahkamah Internasional telah
ditunjukkan pemerintah Indonesia dalam upaya penyelesaian sengketa
Pulau Sipadan-Ligitan dengan negara . . . .
a. Singapura
b. Malaysia
c.
Filipina
d. Myanmar
e.
Brunei Darussalam
43. Hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu . . . .
a .
hukum pidana dan hukum perdata internasional
b. hukum privat dan hukum adat
c.
hukum perdata internasional dan hukum publik internasional
d. hukum perdata internasional dan hukum kolonial
e.
hukum pajak nasional dan hukum publik internasional
44. Peradilan internasional yang dibentuk Liga Bangsa-Bangsa diberi nama
. . . .
a. Mahkamah Pidana Internasional
b. Mahkamah Kriminal Internasional
c.
Mahkamah Internasional
d. Institusi Mahkamah Internasional
e.
Mahkamah Tetap Internasional
45. Kualifikasi suatu negara untuk dapat disebut sebagai pribadi dalam
hukum internasional sebagai berikut,
kecuali
. . . .
a. penduduk yang banyak
b. penduduk yang tetap
c.
wilayah tertentu
d. pemerintahan
e.
kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
189
46. Pengepungan suatu wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu
dengan wilayah lain disebut . . . .
a. intervensi
b. invasi
c. blokade
d. retorsi
e.
reprasial
47. Merenggangkan hubungan-hubungan diplomatik termasuk prinsip
penyelesaian sengketa internasional melalui cara kekerasan, yang disebut
. . . .
a. blokade
b. reprasial
c.
retorsi
d. perang
e.
intervensi
48. Penyelesaian sengketa internasional dengan cara mengajukan sengketa
kepada orang-orang tertentu yang dipilih oleh pihak-pihak yang ber-
sengketa disebut . . . .
a. arbitrase
b. penyelidikan
c.
negosiasi
d. mediasi dan konsiliasi
e.
penyelesaian yudisial
49. Sumber hukum internasional adalah . . . .
a. hubungan internasional
b. perjanjian internasional
c.
pendapat para kepala negara
d. keputusan menlu
e.
keputusan pengadilan negeri
50. Sengketa Republik Indonesia dengan Malaysia disebabkan oleh faktor
. . . .
a. batas wilayah yang tidak jelas
b. pengaruh ideologi
c.
kewarganegaraan
d. faktor ekonomi
e.
lingkungan hidup
B.
Jawablah dengan tepat!
1 . Sebutkan dan jelaskan tipe budaya politik berdasarkan sikap yang
ditunjukkan!
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
190
2 . Bagaimanakah hakikat sosialisasi politik?
3 . Pembentukan dan pengembangan budaya politik hanya dapat diciptakan
setelah melalui proses sosialisasi politik. Mengapa demikian?
4 . Sebutkan prinsip-prinsip budaya demokrasi universal!
5 . Sebutkan ciri-ciri masyarakat madani secara umum!
6 . Jelaskan pengertian keterbukaan dan keadilan!
7 . Mengapa dalam menjalankan hubungan internasional setiap negara harus
memegang teguh prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri negara
lain?
8 . Sebutkan tiga fungsi perjanjian internasional!
9 . Apakah kesamaan prinsip dari ASEAN, KAA, dan PBB?
10. Bagaimanakah bentuk sikap menghargai hasil keputusan Mahkamah
Internasional yang dapat dilakukan oleh masyarakat internasional?
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
191
advisory opinion
adalah suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam
menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang
aktivis
adalah orang terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani,
pemuda, mahasiswa, wanita yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan
sesuatu atau berbagai kegiatan dalam organisasinya
akuntabilitas
adalah para pengambil keputusan baik pemerintah, swasta, dan
masyarakat madani harus bertanggung jawab kepada publik
alegienasi
adalah orientasi yang setia atau mendukung
alienasi
adalah orientasi yang terasing atau menolak
apati
adalah orientasi yang bersifat apatis atau acuh
ASEAN
adalah organisasi internasional yang bersifat regional yaitu hanya ber-
anggotakan negara-negara Asia Tenggara
budaya demokrasi
adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan
yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan,
kebebasan, dan peraturan
budaya politik
adalah perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok
masyarakat, bangsa atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan politik kenegaraan
budaya politik kaula
adalah masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik
sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif
budaya politik parokial
adalah tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang
disebabkan faktor kognitif (misalnya, tingkat pendidikan relatif rendah)
budaya politik partisipan
adalah budaya politik yang ditandai dengan kesadaran
politik yang sangat tinggi
de facto
adalah berdasarkan fakta atau kenyataan yang ada
de jure
adalah berdasarkan hukum
demokrasi campuran
adalah sistem demokrasi gabungan antara demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan
demokrasi langsung
adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara
langsung dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara
demokrasi Pancasila
adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadi-
an dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti yang ter-
tuang dalam dalam Pembukaan UUD 1945
demokrasi tidak langsung
adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan
aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR
ekstremisme
adalah sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada
bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara
good governance
adalah pemerintahan yang baik
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
192
hubungan internasional
adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negara tersebut
KAA
adalah Konferensi Asia Afrika yang bertujuan menciptakan perdamaian
dan ketertiban hidup bangsa-bangsa yang ada di kawasan Asia Afrika
keadilan
adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan
tidak sewenang-wenang
keadilan distributif
adalah keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa
keadilan kodrat
adalah keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam
keadilan komutatif
adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang
diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya
keadilan konvensional
adalah keadilan yang mengikat warga negara karena
dikukuhkan melalui jalan kekuasaan
keadilan kreatif
adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitasnya
keadilan legal
adalah keadilan berdasarkan undang-undang (objeknya tata
masyarakat) yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama
pendapat berupa permintaan atau tuntutan yang ditetapkan oleh rapat
keadilan perbaikan
adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik
orang lain yang telah tercemar
keadilan protektif
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
keadilan sosial
adalah keadilan yang pelaksanaannya sangat tergantung dari
struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya, dan ideologi dalam
masyarakat
keadilan vindikatif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya
kebiasaan internasional
adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum
dan diterima sebagai hukum
kedaulatan rakyat
adalah kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan
rakyat
keterbukaan
adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati, serta
merupakan landasan untuk berkomunikasi
law making treaty
adalah perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan
hukum internasional yang berlaku umum
Mahkamah Internasional
adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang
bertugas memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang
bersifat sengketa maupun nasihat
Mahkamah Pidana Internasional
adalah Mahkamah Pidana Internasional yang
berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral dan bertugas mewujud-
kan supremasi hukum internasional
masyarakat madani
adalah suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisasi,
mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, dan mem-
punyai kesadaran hukum yang tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
193
negotiation
adalah perundingan antara pihak-pihak yang akan mengadakan
perjanjian internasional
pacta sunt servanda
adalah salah satu prinsip bahwa perjanjian harus ditepati
Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
adalah lembaga peradilan
internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen
partisipasi
adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan
PBB
adalah organisasi perdamaian dunia yang beranggotakan negara-negara
yang ada di dunia tanpa batas wilayah tertentu
pemilu
adalah pembaruan kontrak sosial dalam negara yang menerapkan demokrasi
sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintahan
pengamat
adalah orang yang mengawasi
perjanjian internasional
adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara
atau lebih untuk mengadakan hubungan antarmereka menurut ketentuan
hukum internasional
persona grata
adalah perwakilan diplomatik yang diterima oleh negara lain
persona non grata
adalah perwakilan diplomatik yang tidak disukai oleh negara
penerima
prinsip-prinsip budaya demokrasi
adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah
diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga
menjadi budaya demokrasi
ratifikasi
adalah tindakan internasional ketika suatu negara menyatakan
kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu per-
janjian internasional
referendum fakultatif
adalah referendum tidak wajib karena referendum dilaksana-
kan hanya jika ada yang tidak setuju atas berlakunya suatu undang-
undang
referendum obligator
adalah referendum yang harus dilaksanakan guna meminta
persetujuan rakyat atas berlakunya suatu undang-undang yang
didasarkan atas pengambilan suara terbanyak
sengketa internasional
adalah pertengkaran, pertikaian, atau perselisihan di
antara anggota masyarakat internasional, baik negara, organisasi
internasional, maupun individu
signature
adalah penandatanganan teks perjanjian internasional yang telah
disetujui oleh para pihak
sistem hukum internasional
adalah keseluruhan komponen-komponen atau
usnur-unsur hukum internasional yang satu sama lain berbeda, tetapi
saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan
keputusan hakim
sistem peradilan internasional
adalah unsur-unsur atau komponen-komponen
lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan
sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan
internasional. adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
194
A
Afan Gaffar, 13, 14
afektif, 6, 7, 11, 23
aktivis, 12, 30
akuntabilitas, 76–79, 83, 89, 90, 92, 93, 97
apolitis, 30
Aristoteles, 65, 66, 74, 75
asas pemilu, 47, 49, 50
B
bapakisme, 14, 15
budaya, 36–47, 56, 57, 60, 62–65, 69, 79–81, 104, 105, 119, 127, 128, 130, 136,
141, 149
demokrasi, 37–53, 57–65, 69, 70, 75, 76, 86, 87, 112
C
check and balance
, 61, 62
civil society,
54–56
D
David Beetham, 70, 82, 83
David F. Aberle, 19
David Easton, 21
dekret presiden, 160
demokrasi campuran, 42, 43
formal, 43
Indonesia, 46, 47, 60, 64
konstitusional, 42
langsung, 42
liberal, 59
material, 43
Pancasila, 45–47, 61
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
195
rakyat, 43, 44
tidak langsung, 42, 53
Denis Kavanagh, 18
desentralisasi, 27, 91
diskriminasi, 73, 85, 90, 96, 162
E
E.B. Taylor, 37
eksekutif, 44, 59, 61, 62, 70, 80, 111, 113
equity
, 89
era keterbukaan, 64, 72, 86, 100
era reformasi, 62–64, 69
evaluasi, 6, 75, 79, 82
evolusioner, 58
F
fair, 65, 73, 75
Franz Magnis–Suseno, 40, 55
G
Gabriel A. Almond, 4, 5, 18, 29, 30
gender, 82, 96
good governance
, 75–77, 88–91
I
imitasi, 21
input
, 5, 10–12
instruksi, 21, 82
J
John Rawls, 76, 77
Joseph A. Schmeter, 38
justice
, 65, 73, 77, 135, 138, 158, 170
K
kaula, 9, 11, 14, 15
keadilan distributif, 74, 78
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
196
kodrat, 74
komutatif, 74, 78
konvensional, 75
kreatif, 79
perbaikan, 75
protektif, 79
sosial, 65, 68, 73, 76, 79, 80, 107, 134, 141, 142
vindikatif, 78
kebijaksanaan, 6, 27, 118
kedaulatan rakyat, 38, 40, 45–53, 86
keluarga, 14, 18, 20, 22, 27, 30, 31, 88
kepastian hukum, 72, 77, 85, 91, 140, 149
kesamaan, 73, 85, 141
keseimbangan, 68, 73, 76–78, 81, 85, 91, 132
kesetaraan, 40, 41, 56, 69, 77, 79
Kevin Boyle, 70, 82, 83
Ki Hajar Dewantoro, 37
koersif, 58
kognitif, 5, 9–11
kolusi, 77, 79, 81, 84, 86, 91, 93, 94, 97, 98, 100
komunikasi politik, 25, 26
konvension, 75, 82, 96
konvensional, 75, 82, 96
korupsi, 15, 16, 76, 77, 79–81, 84–86, 89, 90
L
legislatif, 44, 59, 61, 63, 80, 111, 113
M
masyarakat madani, 54–58, 65
Transparansi Indonesia, 76, 77, 89, 90
Masykuri Abdillah, 39
mental akomodatif, 9
militan, 6, 7, 8
Miriam Budiardjo, 39
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
197
N
nepotisme, 77, 79, 81, 84, 86, 91, 94, 97, 98, 100
O
Orde Baru, 61, 62, 80
Orde Lama, 60
otonomi daerah, 47, 63
output
, 5, 10–12, 15, 26
P
parokial, 9, 10, 12–15
partai politik, 20, 22, 23, 25, 32, 79
partisipan, 9–14, 16, 27, 30, 31
partisipasi politik, 9, 11, 22, 25, 27–30
pemilu, 12, 21, 22, 30, 85
pengamat, 30
persuasif, 58, 151
Philippe C. Schmitter, 38
Plato, 65, 73, 74
R
rekrutmen politik, 25, 61
responsivienes, 89
Richard E. Dawson, 18
Robert A. Dahl, 4, 39
Robert Hess, 21
rotasi kekuasaan, 49
S
Samuel Beer, 4
sekolah, 18, 20, 22, 27, 30, 31, 88
Selo Soemardjan, 37
seremonial, 82, 96
Sidney Hook, 38
sistem parlementer, 44, 60
pemisahan kekuasaan, 44
referendum, 42, 44
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
198
SIUPP, 62
sosialisasi politik, 17–23, 25, 26, 30
status quo, 6
supremasi hukum, 76, 77, 88, 151
supremonial, 96
Sutan Takdir Alisjahbana, 37
T
Terry Lynn Karl, 38
toleransi, 7, 8, 62–64, 66, 68, 69, 85, 119
transparansi, 63, 68, 74–78, 86, 90
tujuan pemilu, 49, 50
trial by the press
, 134, 144
Trias politica
, 59
U
united nation development program
, 76, 89
Undang-Undang Pers, 108, 126, 140, 146
universalitas, 109
utopis, 6
V
Verba, 4, 5, 12
voting
, 30
W
way of life
, 174, 181
weightless economy
, 158
Weiner, 108
working definition
, 151
world bank
, 76
world trade organization
, 159
Y
yudikatif, 49, 80
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
199
Abdulsyani. 2002.
Sosiologi: Skematika, Teori, dan Terapan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Adisubrata, Winarna Surya. 2002.
Masyarakat Madani (Muara Reformasi di
Indonesia)
. Yogyakarta: AMP YKPN.
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006.
Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA
.
www.andisutopo.wordpress.com, diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.mjieschool.multiply.com, diunduh tanggal 10 Maret 2010
Chamim, Asykuri Ibn. 2003. P
endidikan Kewarganegaraan Menuju Kehidupan yang
Demokratis dan Berkeadaban
. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Tinggi,
Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang).
Cipto, Bambang. 2006.
Hubungan Internasional di Asia Tenggara
. Surabaya: Pustaka
Agung Harapan.
Dede Rosyada, A., Ubaidillah, Abdul Rozak, Wahdi Sayuti, M. Arskal Salim GP.
2005. P
endidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia
dan Masyarakat Madani.
Jakarta: Prenada Media.
Djaja, Wahjudi. 2009.
Peran Indonesia pada Era Global.
Jakarta: Permata Equator.
Pasha, Musthafa Kamal. 2003.
Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Citra
Karsa Mandiri.
www. chaplien77.blogspot.com, diunduh tanggal 19 Maret 2010
Rahman, H.I.A. 2007.
Sistem Politik Indonesia.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rais, Amien. 2008.
Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia!.
Yogyakarta:
PPSK Press.
Santosa, dkk. 2002.
Sari Pendidikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beserta
Perubahannya.
Yogyakarta: Tiara Wacana.
Suprihatini, Amin. 2008.
Hubungan Internasional.
Klaten: Cempaka Putih.
Suprihatini, Amin. 2009.
Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Klaten: Cempaka Putih.
Syafiie, Inu Kencana. 2001.
Pengantar Ilmu Pemerintahan.
Bandung: Refika
Aditama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Winarti. 2008.
ASEAN
. Klaten: Cempaka Putih.
Wismulyani, Endar. 2008.
Peran Indonesia di Dunia Internasional.
Klaten: Cempaka
Putih.
www.galaxy–semesta.blogspot.com, diunduh tanggal 12 Maret 2010
www.id.wikipedia.org/wiki/Diplomasi, diunduh tanggal 12 Maret 2010
www.mustofasmp2.wordpress.com, diunduh tanggal 12 Maret 2010
www.tumija.blogspot.com, diunduh tanggal 15 Maret 2010
www.yuwie.com, diunduh tanggal 16 Maret 2010.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
200
Tips Pembuatan Paspor
Apabila Anda belum pernah ke kantor imigrasi, pastinya Anda akan sedikit
mengalami kesulitan, begitu banyak orang dengan prosedur yang sangat
menyulitkan. Prosedur pembuatan paspor seharusnya dapat dibuat lebih mudah
dan tidak terlalu rumit, apabila Anda mengetahui cara pembuatannya.
Dalam mengajukan permohonan paspor Anda harus membawa kelengkapan
administrasi yang diperlukan, yaitu:
1. Keterangan Identitas Diri, berupa:
a. Bukti domisili, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.
Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah me-
ngeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
2) Bagi WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia
(Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat
atau bukti/ petunjuk/keterangan izin yang menunjukkan bahwa
pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
b. Bukti identitas diri, berupa salah satu bukti identitas diri sebagai berikut.
Akta kelahiran atau Akta perkawinan/Surat nikah atau Ijazah atau Surat
baptis.
2. Surat izin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di luar negeri.
3. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
4. Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi pegawai negeri sipil.
1. Cara Pembuatan Paspor
a. Pertama-tama Anda harus membeli formulir permohonan pembuatan
paspor sebesar Rp5.000,-, lalu Anda mengisi formulir tersebut dan
melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
b
. Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
c.
Setelah formulir diperiksa, Anda akan diberikan kuitansi pembayaran
untuk biaya foto (Rp55.000) dan sidik jari (Rp5.000).
d. Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket,
petugas akan memberi tahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari Anda.
Biasanya Anda harus menunggu selama satu minggu untuk dapat difoto
dan diambil sidik jarinya.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
201
e.
Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan
diambil sidik jarinya, sebelum itu Anda harus mengambil berkas Anda ke
loket tempat Anda menyerahkan berkas-berkas Anda, lalu berkas tersebut
diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidik
jari.
f.
Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, Anda harus membawa
kembali berkas ke loket awal.
g. Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor
(Rp200.000).
h. Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan
setelah itu Anda menunggu untuk wawancara.
i.
Setelah wawancara Anda harus menunggu kembali selama satu minggu
untuk dapat mengambil paspor Anda.
j.
Ambil paspor Anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa
kuitansi pembayaran paspor), fotokopi paspor Anda dan berikan
fotokopinya kepada loket tersebut.
2. Tips dan
Trick
Pembuatan Paspor
a. Sebaiknya Anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi
tempat Anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi
biayanya lebih murah daripada Anda melalui calo.
b
. Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini me-
nyatakan Anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang
diminta oleh Kantor Imigrasi.
c.
Mintalah kuitansi pembayaran paspor Anda kepada petugas/kasir. Bukti
ini menyatakan Anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan
paspor Anda.
d. Jangan malu untuk bertanya, lebih baik bertanya kepada sesama pembuat
paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak
daripada Anda bertanya kepada petugas.
e.
Apabila Anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan
alasan yang masuk akal kepada petugas, sehingga Anda tidak perlu
menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
f.
Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik
jari. Apabila Anda datang siang hari, Anda harus menunggu lama.
Semoga tips dan
trick
ini dapat berguna dalam pembuatan paspor Anda
. . . .
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI
202
Komposisi Mahkamah Internasional
1. Hakim Mahkamah Internasional
15 orang hakim, hak veto tidak berlaku.
Dari kebiasaan tidak tertulis:
5 dari negara-negara Barat,
3 dari Afrika (
civil law, common low,
Arab),
3 dari Asia,
2 dari Eropa Timur,
2 dari Amerika Latin,
Dipilih untuk masa sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Biasanya dari
hal tersebut, lima orang dari negara anggota Dewan Keamanan.
2. Hakim
Ad Hoc
Seorang hakim dapat memeriksa kasus untuk kepentingan negaranya, namun
jika negara tidak mempunyai perwakilan dapat menunjuk seorang hakim.
Akan tetapi hakim tersebut tidak memiliki suara dalam kuorum hakim untuk
mengambil keputusan.
3.
Chamber
Bila kasus dimintakan untuk diperiksa tidak seluruh hakim, maka diperiksa
oleh suatu Chamber yang terdiri dari hakim tertentu sebagai berikut.
a.
Chamber of Summary Procedure,
terdiri atas lima hakim termasuk presiden
dan wakil presiden.
b.
Chamber
yang terdiri atas tiga hakum untuk sengketa tertentu.
c.
Chamber
untuk kasus tertentu setelah berkonsultasi dengan para pihak
mengenai
jumlah dan nama-nama hakim.
4.
The Registry
Merupakan organ administratif Mahkamah Internasional. Pelayanan segala
administratif tidak terkecuali sampai kepada negara-negara yang bersengketa.
Para pejabatnya memiliki kekebalan diplomatik.
a
. Registra, berkedudukan sama hal dengan asisten sekjen PBB dan Deputy
Registra, bertugas sebagai saluran komunikasi antara ICJ dan negara atau
organisasi internasional, memelihara urusan administratif Mahkamah dan
ikut menandatangani sidang putusan Mahkamah Internasional.
b. Empat puluh orang petugas tetap di tiap-tiap bidang.
c.
Petugas-petugas sementara, contohnya, penerjemah, dan penulis cepat.
Diunduh
dari
BSE.Mahoni.com